DJKI Gelar Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Bogor - Demi mencapai reformasi birokrasi, perlu ditunjang dengan adanya sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi serta pemerintahan yang efektif dan efisien juga pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Pelatihan, Workshop Audit Internal serta Tinjauan Manajemen dan Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) Berdasarkan ISO 19011:2018 pada 26-29 Oktober 2022  di Hotel Royal Amaroossa Bogor.

“DJKI berkomitmen penuh untuk meningkatkan pelayanan publik salah satunya dengan memiliki program unggulan pada tahun 2022 di mana salah satunya adalah mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan menerapkannya,” ungkap Sekretaris DJKI Sucipto. 

Sertifikasi terkait SMAP ini berfungsi untuk menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi dalam membantu mencegah, mendeteksi, menangani korupsi serta gratifikasi dan memberikan bimbingan yang terkait dengan pelaksanaannya.

“Tujuan dalam Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan yaitu untuk memastikan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan DJKI telah diterapkan dan dioperasikan secara efektif,” ujar Sucipto. 

Sucipto juga mengatakan setelah melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berdasarkan ISO 19011:2018 DJKI harus melaksanakan tinjauan manajemen dan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) di mana kegiatannya adalah melakukan review atau telaahan oleh Manajemen Puncak terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan DJKI. 

“Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan keefektifannya secara berkala minimal setahun sekali,” terangnya. 

“Saya berharap kegiatan ini benar-benar dijalankan, dipahami dan diimplementasikan dengan baik dan oleh Saudara sekalian, sehingga bisa mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016. Dalam pelaksanaan Audit Internal SMAP ISO 37001:2016 juga harus dilakukan dengan wajar, proposional, dan berbasis risiko,” lanjutnya. 


Sucipto juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan serta dapat menerapkan SMAP demi mendukung Tata Nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)  menuju World Class IP Office.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya