DJKI Gelar Pelatihan Drafting dan Konsultasi Paten di UNDIP Semarang

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelatihan drafting paten sekaligus membuka layanan konsultasi permohonan pelindungan paten di Universitas Diponegoro, Semarang, pada Jumat, 24 Juni 2022.

Pada pelatihan ini, Aribudhi N. Suyono Pemeriksa Paten Utama mengatakan bahwa drafting paten sangat penting. Sayangnya, masih banyak inventor maupun peneliti yang belum memahami hal tersebut. 



“Deskripsi paten tentang invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. Deskripsi menjadi awal dari publikasi sebuah paten,” terang Aribudhi dalam pemaparannya.

Setelah penelusuran, pemohon perlu menyiapkan gambar atau sketsa diagram, menyusun klaim, menyusun uraian lengkap dan singkat, menyusun latar belakang dan uraian singkat gambar.

Ari melanjutkan bahwa deskripsi paten sangat penting karena menjadi dasar penilaian oleh pemeriksa paten apakah permohonan tersebut layak diberi paten. Permohonan yang diberikan pelindungan oleh pemeriksa akan diberikan hak eksklusif untuk komersialisasi paten tersebut.

“Meski begitu, permohonan paten itu tidak harus sudah ada barangnya atau prototipenya. Ide bisa didaftarkan sebagai paten dalam uraiannya. Nanti ada prosesnya sehingga jika ada perbaikan dalam ide tersebut bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Deskripsi paten sendiri terdiri dari beberapa sub judul yaitu deskripsi yang berisi judul invensi, bidang teknik invensi, latar belakang, ringkasan invensi, uraian singkat gambar dan uraian lengkap invensi. 

Selanjutnya, pemohon juga harus melengkapi klaim, baik utama maupun turunan jika ada. Kemudian perlu dibuat pula sebuah abstrak yang maksimal berjumlah 200 kata. Yang terakhir adalah gambar jika ada.
Setelah paten diberikan kepada pemohon, maka pemohon diberikan waktu 3 (tiga) tahun paling lambat untuk melaksanakan paten tersebut. Jika ternyata tidak dapat dilaksanakan, maka pemohon wajib memberikan lisensinya kepada pihak lain yang ingin memakai patennya. 

Sementara itu, Direktur Inovasi dan Kerja Sama Industri Universitas Diponegoro Dian Wahyu Harjanti menyambut baik fasilitas pelatihan dan konsultasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan DJKI ini.

“Universitas Diponegoro memiliki banyak hasil hasil riset dan inovasi, namun kami masih butuh dibimbing agar bisa mendapatkan hasil dan royalti,” ujar Dian dalam sambutannya. 



Pelatihan drafting paten serta konsultasi paten ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak yang diadakan di Semarang, Jawa Tengah. Pada hari yang sama, masyarakat Semarang juga dapat mendatangi Gedung Weekamer di kawasan Kota Lama Semarang untuk berkonsultasi terkait Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, KI Komunal dan pendaftaran KI pada umumnya hinggal pukul 19.00 WIB. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya