DJKI Gelar Olah TKP Tanggapi Kasus Zedoril

Tasikmalaya - Sebagai upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gudang Obat-obatan Herbal Tasikmalaya pada Rabu 26 Oktober 2022.

Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Budi Hadisetyono didampingi Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penindakan di Gudang Obat-obatan Herbal yang diduga melakukan penjualan jamu/obat herbal merek dagang Zedoril tanpa izin dari PT. Alomampa Persada. 

"PT. Alomampa Persada melalui kuasa hukum sebelumnya telah melakukan somasi dan upaya mediasi menyelesaikan sengketa. Namun para pihak terkait tidak memperoleh titik temu, hingga kemudian kuasa hukum pemilik merek Zedoril melaporkan perkara ini kepada PPNS DJKI pada Juli 2022," kata Budi Hadisetyono. 

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Penerimaan Pengaduan Jujun Zaenuri menjelaskan kepada pelanggar dapat dijerat pasal 100 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya.

"Serta jika merujuk ayat 2, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan akan diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” lanjut Jujun. 

Jujun juga menambahkan bahwa setiap pemilik hak atau kuasanya dapat melakukan laporan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual kepada DJKI dengan bersurat langsung atau melalui website https://pengaduan.dgip.go.id.

Pada hasil olah TKP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP dan melakukan pemeriksaan kepada tiga karyawan gudang berikut penanggung jawab gudang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya untuk dimintai keterangan. 

Giat penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum bagi seluruh pemilik kekayaan intelektual dan memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektual. 

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui DJKI tengah berupaya keluar dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR). Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status yang terdiri dari sembilan kementerian/lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(bwy/kad) 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya