Dumai - Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar yang ditandai dengan besarnya jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebanyak 341.696 UMKM di Riau sebagian besar bergerak di sektor industri pengolahan, pertanian, kehutanan, perikanan, serta pertambangan.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terutama pelaku UMKM atas pelindungan kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau menggelar
Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak. Selain itu, MIC memungkinkan masyarakat sebagai pemohon untuk melakukan konsultasi tatap muka dengan para ahli KI dan mengikuti diseminasi dan edukasi KI.
Dalam sambutannya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase mengajak para UMKM yang belum mendaftarkan KI untuk segera didaftarkan dan dicatatkan.

“Saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan ciptaan agar segera mencatatkan ciptaannya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Riau khususnya Kota Dumai dalam mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di wilayah,” ujarnya.
Fajar Lase juga memberikan contoh akan pentingnya perlindungan hukum atas inovasi dan invensi yang memanfaatkan potensi Sumber Daya genetik dan Pengetahuan Tradisional (SDG-PT).
“Contohnya adalah kasus Shiseido yang merupakan perusahaan kosmetik dari Jepang yang diketahui sejak tahun 1995 diduga melakukan pembajakan hayati. Perusahaan ini mengajukan sekitar 51 permohonan paten tanaman obat dan rempah yang sebetulnya telah lama digunakan di Indonesia secara turun temurun,” ujarnya.
Fajar Lase juga mengakui bahwa untuk melakukan pembatalan permohonan paten yang diajukan oleh Shiseido di tahun 2002 ini juga sampai melibatkan aksi kampanye dan advokasi yang luas melalui lokakarya publik, konferensi pers, dan lobi yang intensif.
“Jangan sampai klaim akan potensi SDG-PT ini terjadi kembali,” pesannya dalam pembukaan kegiatan MIC Riau di Sonaview Hotel Dumai pada 24 Agustus 2022.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu menekankan pentingnya pelindungan KI pada masyarakat adat yang harus diatur secara khusus untuk menghindari pelanggaran terhadap hak komunal kekayaan intelektual masyarakat tradisional.

“Sebaiknya pelindungan hak komunal atas kekayaan intelektual tradisional diatur dalam peraturan tersendiri sehingga terwujud pelindungannya secara maksimal,” imbuhnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah Dumai, Indra Gunawan yang mewakili Walikota Dumai menyampaikan bahwa kebudayaan melayu bukan hanya dimiliki oleh Riau dan Sumatera, namun juga ada di Kalimantan bahkan di Negeri Jiran, maka ia menekankan pentingnya menggali potensi daerah dalam bentuk kearifan lokal yang hanya dimiliki oleh Kota Dumai.
Lebih lanjut, Indra Gunawan juga menyebutkan bahwa kota Dumai memiliki Tradisi Beratib Kampong yang dapat dicatatkan sebagai KI komunal khas Kota Dumai.

“Tradisi ini dilakukan dengan cara meratib atau berdzikir sepanjang jalan secara bersama-sama dengan tujuan untuk mengukir segala musibah dan bala yang datang mengganggu penduduk, baik berupa penyakit maupun gangguan makhluk halus,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan MIC ini dihadiri juga oleh DPRD Kota Dumai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai, Dinas Koperasi, UMK dan Pariwisata Kota Dumai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Dumai, dan para pelaku UMKM wilayah Dumai. MIC Riau juga akan diadakan di Kabupaten Pelalawan pada hari Kamis 25 Agustus 2022. (dss/syl)