DJKI gelar Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia

Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia selama dua hari di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (4/4/2019).

Acara ini dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Zaeroji; Pembantu Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Negeri Batam, Uuf Brajawidagda; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Darsyad; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri, Stephanie VY Kano dan peserta acara dari Perguruan Tinggi, Sentra KI serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Zaeroji menyampaikan bahwa meningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu upaya yang diambil DJKI untuk mendorong semangat aktivitas kreatif inovatif dalam menghasilkan sesuatu  yang baru dan bermanfaat.

“Pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga dilakukan oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk Perguruan Tinggi dan Badan Litbang,” ujar Zaeroji.

Menurut Zaeroji, Sentra KI harus mampu menjadi organisasi atau unit kerja yang berfungsi melindungi kekayaan intelektual yang berpotensi ekonomi dan mampu dalam mengelola dan mendayagunakan KI.

“Perguruan Tinggi dan Badan Litbang tidak lagi hanya sekedar edukasi dan riset, tetapi juga harus mengerti trend yang ada di masyarakat dunia,” tutur Zaeroji.

Menurut Erni Widhyastari, Perguruan Tinggi dan Badan Litbang merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan begitu banyak potensi kreator dan inovator, yang mana perlu didorong untuk mendirikan sentra KI yang memiliki manajeman yang baik sebagai fasilitator dalam pendaftaran KI.

“Manajemen sentra KI harus menciptakan hubungan baik antara perguruan tinggi dan industri serta antara peneliti dengan peneliti lainnya. Gunakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan bernegosiasi win-win solution jika terjadi permasalahan dan inovatif,” ucap Erni.

Erni juga menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi harus merubah pola pikir dari yang sekedar berorientasi ilmiah menjadi orientasi bisnis, dan juga merubah dari konsep laboratorium kepada konsep market.

Oleh Karena itu. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai unit pengelola utama sistem  Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat mendukung peran sentra KI di Perguruan Tinggi dan Badan Litbang dalam menghasilkan karya-karya kreatif dalam bidang inovasi dan teknologi.

Sentra KI harus dapat menjadi partner DJKI yang baik dalam pengembangan sistem Kekayaan Intelektual, meningkatkan dan mendorong inventor berkarya serta meningkatkan permohonan Paten dalam negeri.

”Kami Politeknik Negeri Batam terus mempromosikan keberadaan sentra KI pada rekan-rekan kami UKM maupun pelaku industri di batam,” ujar Uuf Brajawidagda.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya