Medan - Pelindungan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa ciptaan yang dilindungi mencakup karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Secara lebih spesifik, pelindungan hak cipta mencakup ciptaan berupa kriya, artikel, musik, dan koreografi.
“Setiap jenis ciptaan tersebut tentu memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal proses berkarya dan cara untuk mengapresiasinya. Namun, potensi ekonomi dari karya-karya tersebut hanya bisa didapatkan apabila pemegang hak ciptanya melakukan proses komersialisasi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua dalam sambutannya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta untuk Kesejahteraan Stakeholder di Daerah pada Senin, 30 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dari berbagai sudut pandang mengenai komersialisasi.
“Kami mengharapkan bahwa kegiatan ini juga dapat memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual (KI) untuk membangun kolaborasi di masa mendatang,” ucap Ignatius.
Selain sebagai platform kolaborasi, kegiatan ini juga memiliki beberapa tujuan yang sama pentingnya. Pertama, peserta diharapkan dapat menyebutkan prinsip-prinsip pelindungan hak cipta. Selanjutnya, peserta dapat mengidentifikasi jenis-jenis ciptaan yang dilindungi UU hak cipta. Dari titik tersebut, diharapkan peserta dapat membuat akun pencatatan hak cipta secara online dan mengajukan permohonan secara mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pencatatan ciptaan yang dilakukan melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) semakin mempermudah pemohon karena prosesnya dilakukan secara online dan dapat selesai dalam waktu kurang lebih 10 menit setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima oleh sistem,” jelas Ignatius.
Permohonan pencatatan ciptaan pada tahun 2024 secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 106.000 permohonan. Dari 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat pertama dengan jumlah permohonan pencatatan ciptaan mencapai lebih dari 4300.
“Saya harap setelah menghadiri konsultasi teknis ini kita semua akan memiliki pandangan yang lebih kaya dan kompetensi yang lebih baik dalam aspek-aspek yang berhubungan dengan pelindungan KI, khususnya dalam melakukan permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait melalui POP-HC,” harap Ignatius.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem juga menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki makna strategis bagaimana memberikan ruang atau memberikan akses kepada para pencipta, para kreator untuk bisa mengkomersialisasi terhadap karya-karya yang dimiliki.
“Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini, kami memberikan apresiasi khususnya pada DJKI yang telah melaksanakan kegiatan ini di Sumatera Utara. Harapannya kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh peserta yang mengikuti diskusi bagaimana membangun komersialisasi strategi, khususnya di bidang hak cipta,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, kegiatan yang diselenggarakan di Le Polonia Hotel Medan ini juga turut mengundang peserta dari 10 provinsi di Pulau Sumatera, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025