DJKI Gelar Konsultasi Teknis Spesifikasi Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi dan Industri di Bali

Bali - Sektor industri merupakan hal penting dari pembangunan ekonomi yang merefleksikan kemajuan dunia perdagangan, oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan konsultasi teknis terkait Spesifikasi Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi dan Industri pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2021 di The Trans Resort, Bali. 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin menjelaskan bahwa desain industri yang bagus harus memberikan sebuah nilai tambah terhadap suatu produk. Menurut penelitian, dari seluruh kegiatan penginderaan manusia, 80% adalah penginderaan melalui penglihatan atau kasat mata.


“Tampilan produk melalui suatu desain industri memiliki potensi besar untuk menarik minat konsumen dan akan berperan besar dalam keberlangsungan hidup suatu produk di pasar, sekaligus berdampak secara ekonomi kepada desainernya,” kata Syarifuddin, Rabu, (06/10/2021).


Ia berpendapat bahwa sebagai negara sedang mengarah ke negara industri, Indonesia harus mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) terutama industri kerajinan tangan dan rumah tangga untuk memanfaatkan sistem pelindungan desain industri agar eksistensi desain industri dapat bertahan di pasar nasional, dan menembus pasar internasional.


“Satu prinsip yang harus ada dan perlu ditanamkan dalam setiap elemen bangsa yaitu, bahwa kita harus menempatkan KI di pintu masuk negara Indonesia sehingga negeri kita bisa maju,” tandasnya.


Syarifuddin berharap masyarakat dapat terus berkreasi, berkarya dan berinovasi sembari memahami pentingnya pelindungan desain industri dengan mendaftarkan permohonannya, kemudian menjaga kualitasnya dan mengembangkannya agar memiliki nilai ekonomi tinggi.


“DJKI terus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya menghasilkan suatu proses atau produk barang atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai nilai ekonomi,” tutup Syarifuddin.


Pada kesempatan yang sama, DJKI juga menyerahankan sertifikat desain industri kepada 3 (tiga) orang pelaku usaha yang telah mendaftarkan produk desain industrinya.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Constantinus Kristomo selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, beberapa perwakilan dari perguruan tinggi dan IKM di Bali.


LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya