Bukittinggi – Dalam rangka meningkatkan permohonan Desain Industri (DI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsultasi Teknis Permohonan DI Online, bertempat di The Balcone Hotel & Resort, Selasa, 6 Juni 2023.
“Secara khusus perlu disampaikan bahwa, aspek substantif merupakan aspek yang krusial dalam menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan untuk mendapatkan hak miliknya,” ujar Pelaksana Tugas Koordinator Pemeriksaan Desain Industri Syahdi Hadiyanto dalam sambutannya.
“Oleh sebab itu, permohonan yang diajukan harus diperhatikan kembali apakah dapat memenuhi ketentuan berupa kebaruan serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sumatera Barat memiliki beraneka ragam jenis kekayaan intelektual (KI), salah satunya dalam bidang DI. Potensi yang dimiliki oleh Sumatera Barat ini harus diberdayakan, melalui konsultasi teknis yang dilakukan oleh DJKI.
“Kita akan dukung program-program seperti ini. Jika ada, kita akan melakukan insentif untuk permohonan hak cipta atau saat ini desain industri,” ujar Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang Febri Yulika.
“Harapannya, seluruh peserta yang hadir pada saat ini dapat mendaftarkan karyanya, sehingga lahirlah 80 desain industri dari Padangpanjang di tahun ini. Itu yang harus jadi pengantarnya,” lanjutnya.
Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Haris Sukamto juga menyampaikan harapannya agar Sumatera Barat bisa menjadi wilayah nomor satu, bukan hanya sekedar di pulau Sumatera saja, tetapi dari seluruh wilayah di Indonesia.
“Harapan saya apa yang dilaksanakan DJKI pada hari ini dapat memberikan yang terbaik untuk Sumatera Barat. Tidak hanya itu, saya juga berpesan agar kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini dan bisa berlanjut sampai nanti,” pungkasnya.
Pada kegiatan tersebut, selain melakukan konsultasi teknis terkait permohonan desain industri secara online kepada 80 peserta dari ISI Padangpanjang, juga dilakukan pemaparan materi terkait dengan pengertian dari DI dan alur proses bisnis sampai dengan dilindunginya DI. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025