DJKI Gelar Konsinyering Perubahan Permenkumham No.20 Tahun 2021

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar konsinyering perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 20 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta dan/ atau musik. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 di Hotel Aston Sentul.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam pembukaan konsinyering menyampaikan bahwa kegiatan ini akan membahas draf penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 yang meliputi tata kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN; serta mekanisme hubungan koordinasi antara LMKN dan LMK.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyatakan bahwa penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 ini merupakan upaya untuk melakukan efisiensi atas penegakan hak atas pengelolaan Ciptaan dan Produk hak terkait.

“Saat ini masih banyak para musisi dan pencipta lagu yang belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. Untuk itu dibutuhkan perangkat hukum yang memadai dalam melakukan pengelolaan royalti, salah satunya dengan melakukan penguatan terhadap LMKN”, tambah Freddy Harris.

Sepakat dengan hal ini, Yurod Saleh selaku Ketua LMKN menyampaikan bahwa penyempurnaan ini penting untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik sehingga lebih mensejahterakan para musisi, pencipta, dan pemilik hak terkait.

LMKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengelolaan royalti dengan berlandaskan pada suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan, serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang nantinya dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya