DJKI Gelar Konsinyering Perubahan Permenkumham No.20 Tahun 2021

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar konsinyering perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 20 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta dan/ atau musik. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 di Hotel Aston Sentul.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam pembukaan konsinyering menyampaikan bahwa kegiatan ini akan membahas draf penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 yang meliputi tata kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN; serta mekanisme hubungan koordinasi antara LMKN dan LMK.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyatakan bahwa penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 ini merupakan upaya untuk melakukan efisiensi atas penegakan hak atas pengelolaan Ciptaan dan Produk hak terkait.

“Saat ini masih banyak para musisi dan pencipta lagu yang belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. Untuk itu dibutuhkan perangkat hukum yang memadai dalam melakukan pengelolaan royalti, salah satunya dengan melakukan penguatan terhadap LMKN”, tambah Freddy Harris.

Sepakat dengan hal ini, Yurod Saleh selaku Ketua LMKN menyampaikan bahwa penyempurnaan ini penting untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik sehingga lebih mensejahterakan para musisi, pencipta, dan pemilik hak terkait.

LMKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengelolaan royalti dengan berlandaskan pada suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan, serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang nantinya dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya