DJKI Gelar Konsinyering Perubahan Permenkumham No.20 Tahun 2021

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar konsinyering perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 20 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta dan/ atau musik. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 di Hotel Aston Sentul.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam pembukaan konsinyering menyampaikan bahwa kegiatan ini akan membahas draf penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 yang meliputi tata kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN; serta mekanisme hubungan koordinasi antara LMKN dan LMK.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyatakan bahwa penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 ini merupakan upaya untuk melakukan efisiensi atas penegakan hak atas pengelolaan Ciptaan dan Produk hak terkait.

“Saat ini masih banyak para musisi dan pencipta lagu yang belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. Untuk itu dibutuhkan perangkat hukum yang memadai dalam melakukan pengelolaan royalti, salah satunya dengan melakukan penguatan terhadap LMKN”, tambah Freddy Harris.

Sepakat dengan hal ini, Yurod Saleh selaku Ketua LMKN menyampaikan bahwa penyempurnaan ini penting untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik sehingga lebih mensejahterakan para musisi, pencipta, dan pemilik hak terkait.

LMKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengelolaan royalti dengan berlandaskan pada suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan, serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang nantinya dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya