DJKI Gelar Konsinyasi Terkait Rumah Isoman Kemenkumham

Bogor - Persiapan Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Tangerang untuk dijadikan rumah isolasi mandiri (isoman) terus dilakukan dengan baik agar dapat memberikan hasil yang maksimal. Oleh karena itu DJKI menggelar Konsinyasi Rumah Isoman Terkonsentrasi Kemenkumham selama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal 19 s.d. 24 September 2021 di Hotel Harris Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dibuka oleh Chairani Idha selaku Sekretaris DJKI ini memiliki tujuan untuk menjalankan salah satu tahapan pengadaan dalam keadaan darurat untuk melakukan reviu kewajaran harga sebelum dibuatnya kontrak dengan penyedia dan dilakukan proses pembayaran.

“Pembangunan rumah isoman ini merupakan amanah dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akibat adanya ledakan kasus pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kemenkumham pada bulan Juli 2021,” ujar Idha.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Budi sebagai Inspektur Wilayah V Kemenkumham, Idha menegaskan bahwa transparan dan terukur merupakan kunci agar segala strategi persiapan peralihan fungsi Gedung DJKI Tangerang menjadi Rumah Isoman dapat segera terealisasi serta diperlukan pengawasan secara penuh dari berbagai aspek agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Strategi yang dapat dilakukan dalam pengadaan di keadaan darurat, yaitu melakukan mitigasi risiko yang memperhatikan regulasi, justifikasi dan data dukung/ dokumen pendukung,” ujar Budi. 

Budi juga menjelaskan bahwa penyedia barang dan jasa diwajibkan memberikan bukti kewajaran harga dari harga yang ditawarkan kepada DJKI, di mana data tersebut akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menilai kewajaran dari harga. Bukti kewajaran harga harus sudah diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses penagihan pembayaran oleh penyedia untuk meminimalisir adanya risiko yang dapat merugikan keuangan negara.

“Penilaian kewajaran harga harus dilihat pada saat transaksi dilakukan atau yang terjadi, jika penyedia tidak dapat memberikan bukti kewajaran harga maka dapat mencari data pembanding pada saat transaksi terjadi, atau menggunakan professional judgment auditor jika memang data pembanding tidak tersedia,” ungkap Budi.

Sebagai informasi, Rumah Isoman darurat Covid-19 ini diprioritaskan untuk pegawai di lingkungan Kemenkumham serta keluarga pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang. Namun, akan tetap disiapkan juga fasilitas seperti di rumah sakit untuk pasien yang bergejala berat dan menunggu untuk dapat dirujuk ke 33 rumah sakit rujukan di Tangerang.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya