DJKI Gelar Focus Group Discussion untuk Peningkatan Layanan dan Sosialisasi Klasifikasi Paten

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Layanan Penelusuran dan Klasifikasi Paten pada Rabu, 19 Juni 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini merupakan penerapan dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh DJKI, khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis serta memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran paten.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan serta sosialisasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penelusuran dan klasifikasi paten.

Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten, DTLST dan RD, Stephanie Kano menyampaikan pelayanan yang berkualitas dianggap penting untuk menciptakan citra positif aparatur negara di mata masyarakat. 

“Kualitas pelayanan berkaitan erat dengan terpenuhinya harapan pelanggan melalui standar pelayanan yang telah dibakukan. Hal ini sejalan dengan salah satu layanan bisnis proses pada Direktorat Paten, DTLST dan RD  yang dibahas dalam FGD ini adalah layanan penelusuran pihak ketiga dan klasifikasi paten,” lanjut Stephanie.

Layanan penelusuran pihak ketiga dapat dimanfaatkan untuk mencari dokumen-dokumen dalam sistem database paten sehingga dapat mencegah pelanggaran terhadap suatu produk, dan layanan klasifikasi berguna untuk mengelompokkan invensi sesuai dengan bidang teknologi sebelum diperiksa oleh pemeriksa paten.

“Kami berharap melalui FGD ini, permohonan pendaftaran paten dapat meningkat dan pelayanan permohonan paten menjadi lebih efisien sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan,” tutur Stephanie. 

Stephanie juga menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait pelayanan publik dalam rangka meningkatkan layanan dan pemanfaatan informasi paten. Selain itu pegawai DJKI memiliki target penyelesaian klasifikasi 598 dokumen dan 4375 dokumen pembidangan International Patent Classification (IPC). Dia berharap setelah kegiatan ini, tidak ada lagi dokumen backlog di tim klasifikasi, publikasi, & dokumentasi.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh 45 peserta yang berasal dari DJKI, dan narasumber yang terdiri dari Perwakilan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN), Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Perwakilan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Perwakilan PT. Kimia Farma, Tbk, Perwakilan PT. Cognos Cendekia Global (CCG). (drs/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya