DJKI Gelar Focus Group Discussion untuk Peningkatan Layanan dan Sosialisasi Klasifikasi Paten

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Layanan Penelusuran dan Klasifikasi Paten pada Rabu, 19 Juni 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini merupakan penerapan dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh DJKI, khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis serta memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran paten.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan serta sosialisasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penelusuran dan klasifikasi paten.

Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten, DTLST dan RD, Stephanie Kano menyampaikan pelayanan yang berkualitas dianggap penting untuk menciptakan citra positif aparatur negara di mata masyarakat. 

“Kualitas pelayanan berkaitan erat dengan terpenuhinya harapan pelanggan melalui standar pelayanan yang telah dibakukan. Hal ini sejalan dengan salah satu layanan bisnis proses pada Direktorat Paten, DTLST dan RD  yang dibahas dalam FGD ini adalah layanan penelusuran pihak ketiga dan klasifikasi paten,” lanjut Stephanie.

Layanan penelusuran pihak ketiga dapat dimanfaatkan untuk mencari dokumen-dokumen dalam sistem database paten sehingga dapat mencegah pelanggaran terhadap suatu produk, dan layanan klasifikasi berguna untuk mengelompokkan invensi sesuai dengan bidang teknologi sebelum diperiksa oleh pemeriksa paten.

“Kami berharap melalui FGD ini, permohonan pendaftaran paten dapat meningkat dan pelayanan permohonan paten menjadi lebih efisien sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan,” tutur Stephanie. 

Stephanie juga menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait pelayanan publik dalam rangka meningkatkan layanan dan pemanfaatan informasi paten. Selain itu pegawai DJKI memiliki target penyelesaian klasifikasi 598 dokumen dan 4375 dokumen pembidangan International Patent Classification (IPC). Dia berharap setelah kegiatan ini, tidak ada lagi dokumen backlog di tim klasifikasi, publikasi, & dokumentasi.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh 45 peserta yang berasal dari DJKI, dan narasumber yang terdiri dari Perwakilan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN), Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Perwakilan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Perwakilan PT. Kimia Farma, Tbk, Perwakilan PT. Cognos Cendekia Global (CCG). (drs/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya