Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Permohonan Paten Terkait Sumber Daya Genetik pada 11-13 September 2024 di Hotel Aston Bogor.
Acara ini merupakan upaya DJKI dalam memperkuat kebijakan dan prosedur paten serta mempersiapkan penetapan Indonesian Culture Collection (INACC) sebagai International Deposit Authority (IDA) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2022.
“DJKI telah menerapkan suatu kebijakan di bidang pembaharuan hukum perihal penggunaan invensi yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional harus disebutkan secara jelas dan benar,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dalam sambutannya.
Menurut Lastami, uraian Invensi yang melibatkan penggunaan mikroorganisme baru yang tidak tersedia untuk publik akan menimbulkan masalah karena hampir tidak mungkin untuk menggambarkan mikroorganisme dengan jelas.
Oleh karena itu DJKI mewajibkan pengungkapan tertulis dari suatu invensi yang melibatkan penggunaan mikroorganisme baru dilengkapi dengan penyimpanan mikroorganisme tersebut dalam lembaga penyimpanan yang diakui.
“Hal itu perlu dilakukan karena lembaga penyimpanan tersebut akan membuat mikroorganisme tersedia bagi publik pada saat diperlukan dalam prosedur paten. Inisiatif ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya genetik global,” pungkas Lastami.
Lastami berharap melalui FGD ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi tambahan Acara ini dihadiri oleh 94 peserta yang terdiri dari berbagai instansi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), lembaga penyimpanan, dan konsultan kekayaan intelektual. Narasumber dalam acara ini meliputi para peneliti ahli utama bidang mikrobiologi dari BRIN, akademisi, serta ahli dari World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Japan International Cooperation Agency (JICA). (drs/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025