Jakarta - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pelatihan bagi jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual (KI), maka perlu dilakukan penyusunan kurikulum pelatihan yang berkualitas. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis KI pada 6 s.d. 9 Agustus 2024 di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta.
Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat dari dua Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB), antara lain Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (JF) dan Permenpan RB No. 24 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang KI.
“Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa instansi pembina mempunyai tugas untuk menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional. Sebagai instansi pembina dari JF Analis KI, DJKI dapat menjadikan momentum ini untuk saling bekerja sama dalam menyusun kurikulum jenjang pertama dan muda yang berguna untuk peningkatan kompetensi para JF Analis KI,” ujar Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro mengatakan bahwa penyusunan kurikulum yang up to date merupakan modal kuat bagi para pemangku JF Analis KI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi secara efektif.
“Harapannya melalui kegiatan ini dapat menghasilkan kurikulum yang berkualitas dan sesuai dengan output yang diharapkan sehingga berdampak pada peningkatan kinerja organisasi,” tambah Anggoro.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jusman menyampaikan bahwa kurikulum merupakan suatu hal yang tidak dapat lepas dari pengembangan kompetensi/pelatihan/pendidikan karena akan menjadi pegangan bagi para pengajar pelatihan.
“JF Analis KI merupakan jabatan fungsional baru, sehingga memang perlu disusun sebuah kurikulum untuk dijadikan pegangan para pengajar terkait tata cara penyampaian materi atau pelatihan yang tepat. Kami dari BPSDM sangat siap membantu DJKI dalam apapun jenis pelatihan yang dibutuhkan,” pungkas Jusman.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut mengundang narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang menyampaikan materi terkait penyusunan kurikulum oleh M. Iqbal Fadillah selaku Widyaiswara Ahli Madya. Nantinya materi tersebut dijadikan referensi atau pegangan dalam melakukan penyusunan kurikulum, finalisasi, dan evaluasi reviu penyusunan kurikulum pelatihan fungsional analis KI yang dilakukan selama 4 hari ini. (Arm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025