DJKI Gelar FGD Pelaku Usaha E-Commerce

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) kepada Pelaku Usaha E-Commerce dan Jasa Pengiriman Barang/ Ekspedisi di Hotel Royal Kuningan, Kamis (9/11/2017).

Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Danan Purnomo menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi (TI) sebagai hasil karya intelektual  dalam masyarakat yang memainkan peran penting, tidak terkecuali dalam kegiatan perdagangan/ transaksi elektronik via dunia maya (e-commerce), e-commerce lahir sebagai perkembangan TI yang dapat mendukung peningkatan perekonomian nasional.

Sisi lain dari kemajuan perekonomian berbasis TI juga memiliki dampak negatif dalam bidang e-Commerce yaitu belum optimalnya penegakan hukum yang terkait dengan tindak kejahatan di bidang TI.

Dalam hal ini, DJKI mencoba melaksanakan kebijakan yang dapat mengantisipasi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat, diantaranya: Menjalankan kebijakan regulasi pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

“Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak hanya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI, tetapi juga oleh Polri, Jaksa, serta Hakim di Pengadilan bahkan Kementerian atau Lembaga lainnya yang terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai”, ucap Danan Purnomo dalam sambutannya.

Lanjutnya, Danan Purnomo menyampaikan bahwa tindakan pemalsuan produk merupakan salah satu problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan konsumen serta dapat merugikan ekonomi nasional termasuk pemilik merek terdaftar.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya