DJKI Gelar FGD Komersialisasi dan Pemeliharaan Paten Bantu Pemahaman Litbang dan Perguruan Tinggi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pemeliharaan Paten dan Komersialisasi Paten bagi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah serta Perguruan Tinggi pada 23 s.d 25 Maret 2022 secara hybrid di Hotel Swissotel Jakarta PIK Avenue.  

FGD ini diselenggarakan atas inisiasi DJKI yang dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan sosialisasi produk regulasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat dipahami dengan baik untuk pelaksanaannya. 



Menurut Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon, berbicara sistem paten, berbeda dengan rezim kekayaan intelektual (KI) yang lain. Merek misalnya, permohonan merek diajukan pertama kali dibayar saat pengajuan permohonan merek setelah melalui proses mendapatkan pelindungan hingga 10 tahun kedepan. 

“Paten memiliki karakteristik yang agak berbeda, yaitu berbiaya tinggi, di mana biaya tinggi ini adalah biaya riset. Ini uniknya, kalau di paten biaya dibayarkan tidak hanya saat pengajuan permohonan saja. Apabila kelebihan klaim, pemeriksaan substantif, granted, pemeliharaan paten, ada biaya lain yang perlu dibayarkan oleh pemilik paten kepada DJKI dalam kurun waktu pelindungannya,” ujar Yasmon. 

Selanjutnya ia menyampaikan, khususnya pada biaya pemeliharaan paten ini cukup besar. Karena itu sangat penting untuk melakukan komersialisasi paten. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menikmatinya.

Berkaitan dengan komersialisasi paten, gencarnya pemerintah dan institusi untuk mendorong inventor lokal mengajukan permohonan paten, banyak yang hanya terpaku terhadap aspek substantif saja. 



Menurut Yasmon, beberapa hal perlu diperhatikan juga yaitu apakah invensi yang akan diajukan patennya tersebut mempunyai potensi ekonomi kedepannya? Apakah akan laku dijual? Apakah memiliki nilai komersialisasi yang tinggi? 

“Komersialisasi paten itu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan lebih lanjut guna menghasilkan paten lain yang bernilai ekonomi,” kata Yasmon. 

Sebagai informasi, biaya permohonan maupun pasca permohonan paten telah menyumbang 56,4% total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI pada tahun 2021. (ver/dss/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Menko Yusril Ajak ASN Jaga Integritas dan Kompak Wujudkan Layanan Publik yang Responsif

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya menjaga semangat kerja dan kebersamaan pasca-Idulfitri. Di hadapan jajaran kementerian serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang hadir secara langsung maupun daring, Menko Yusril menyampaikan bahwa lembaga ini mengemban tanggung jawab besar, terutama dalam memastikan keberlanjutan program prioritas nasional dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya