Jakarta - Promosi dan komersialisasi indikasi geografis (IG) yang masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis merupakan salah satu faktor rendahnya permohonan IG di Indonesia saat ini.
Demikian disampaikan oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah/Non Pemerintah di Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024.
"Saat ini, terdapat 138 produk IG terdaftar di DJKI di mana 123 produk dari dalam dan 15 produk IG dari luar negeri," terangnya.
Namun, menurut Yasmon, jumlah IG terdaftar masih sangat jauh dibandingkan dengan potensi yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai kepulauan terbesar di dunia yang kaya akan keragaman kondisi alam, flora, fauna, dan budayanya.
Untuk itu, DJKI berupaya memfasilitasi koordinasi dan pembahasan kerja sama untuk penguatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan IG Indonesia. Hal ini dilakukan melalui pemetaan peran dalam menggali dan mengembangkan potensi produk IG dalam rangka memajukan perekonomian nasional.
Hingga saat ini, DJKI telah melakukan pemetaan mitra yang berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan IG yang diamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Kami berharap, melalui forum diskusi ini akan ada kesepakatan dan semangat bersama yang dituangkan dalam naskah kerja sama meningkatkan IG Indonesia yang dapat dirasakan betul manfaat ekonominya bagi masyarakat," pungkas Yasmon.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025