DJKI Gelar Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menggelar kegiatan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online pada 13 s.d. 15 Juni 2022 di Hotel Le Meridien, Jakarta. 

Kegiatan ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik agar DJKI dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai narasumber.

Membuka sambutannya, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan pentingnya SOP dalam pelaksanaan pelayanan publik. 

“Peranan SOP berkaitan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik memerlukan suatu standar yang baku sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pelaksanaan peraturan pelayanan,” ujar Agung.



Sementara itu, narasumber Istyadi Insani, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB menjelaskan bahwa SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan dengan tepat tahapan pelaksanaan tugas/pekerjaan/kegiatan. SOP pada hakikatnya suatu cara untuk menghindari miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan pada suatu instansi.

“SOP Pelayanan harus dipublikasikan. Sebaiknya, SOP Pelayanan dibuat dalam bentuk flowchart atau format grafik (Annotated Picture) untuk memudahkan bagi pemohon pelayanan,” tambah Istyadi.



Peningkatan kualitas pelayanan publik mutlak diperlukan mengingat kondisi sosial masyarakat yang semakin baik sehingga mampu merespon setiap kebutuhan dalam pelayanan publik melalui gerakan maupun tuntutan dalam media cetak dan elektronik.

Agung berharap melalui kegiatan evaluasi ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dapat menyempurnakan standar pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan DJKI. (yun/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya