DJKI Gelar Evaluasi Layanan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis Berbasis Elektronik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Evaluasi Standar Layanan Permohonan Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis Berbasis Elektronik selama tiga hari pada 21 sampai 23 Oktober 2021 di Hotel Amaroossa Bogor, Jawa Barat.

Hal ini bertujuan agar DJKI dapat memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik untuk masyarakat, terutama pada perbaikan standar waktu pelayanan.

“Di masa pandemi ini, pelayanan publik dituntut untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan terus meningkatkan kualitas layanan online,” kata Nofli Direktur Merek dan Indikasi Geografis dalam sambutannya pada Kamis, 21 Oktober 2021. 

Nofli berpendapat bahwa standar pelayanan KI perlu untuk diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Hal ini tentunya juga harus disesuaikan dengan PermenPAN Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Layanan.

“Kita harus memperbaiki jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan agar dapat memberikan pelayanan yang baik serta cepat dan tepat,” jelas Nofli.

Nofli berharap standar layanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat disusun dengan lebih baik, sistematis dan responsif sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga DJKI dapat mempertahankan kualitas pemberian layanan terbaik.


LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya