Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bagi Dosen pada 9 Oktober 2024 di Hotel Hilton, Bandung. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat pemahaman tentang kekayaan intelektual di kalangan dosen di Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Andrieansjah, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan acara ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung pendidikan dan pelindungan karya anak bangsa.
Andrieansjah menegaskan pentingnya kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta karya. Ia menyoroti meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur, kesadaran masyarakat akan pentingnya hak tersebut masih perlu ditingkatkan.
Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan peran penting kekayaan intelektual dalam kegiatan ekonomi, pendidikan, dan sosial.
“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya vital bagi dunia bisnis, tetapi juga bagi lingkungan akademik untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi,” terang Andrieansjah.
Acara ini dihadiri oleh para dosen dari berbagai institusi pendidikan, yang merupakan garda terdepan dalam penyebaran pengetahuan. Andriensjah menekankan bahwa dosen harus peka terhadap perkembangan zaman,dengan adanya kegiatan edukasi ini diharapkan menjadi investasi untuk masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Edukasi Kekayaan Intelektual, Nila Manilawati, mengucapkan terima kasih kepada semua peserta dan panitia. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas karya ilmiah, inovasi, dan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Edukasi kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan akademik yang aman, tetapi juga mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan di dunia kerja.
"Dengan pemahaman yang mendalam, mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bidang ekonomi kreatif," tambah Nila.
Nila berharap diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam dan memperluas pengalaman dosen dalam menangani berbagai isu yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.
Kegiatan ini menandai langkah penting dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Edukasi yang diberikan diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi para dosen untuk berinovasi dan melindungi karya-karya mereka.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025