DJKI Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk pelaku ekonomi kreatif.

Diseminasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif, mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreatifitasnya masih rendah terhadap KI.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga saat membuka acara yang digelar di Hotel Novotel, Rabu (7/4/2021). 

"Padahal kekayaan intelektual dapat menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi," kata Daulat. 

Menurutnya, KI seperti paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain industri perlu dilindungi.

“Karenanya, melindungi produk industri kreatif dengan cara mendaftarkan KI-nya ke DJKI akan meningkatkan nilai ekonomi suatu produk atau jasa, dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global,” ungkap Daulat.

Ia mencontohkan pendaftaran merek, bahwa merek berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual aset perusahaan. 

"Merek terdaftar juga untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk," ucap Daulat. 

Daulat juga menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa pendaftaran permohonan KI saat ini sudah mudah karena dilakukan secara daring. 

"Pendaftaran KI online membuat mudah, cepat dan praktis, karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama memiliki jaringan internet," ucapnya.


Dengan kemudahan-kemudahan yang telah difasilitasi oleh DJKI tersebut, pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi ketika akan mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi, Juara Pahala Marbun menyampaikan kurangnya pemahaman masyarakat tentang KI dapat dilihat dari maraknya pemanfaatan karya musik, gambar, fotografi yang beredar di internet dengan tanpa izin.

Oleh karenanya, diseminasi yang dihadiri oleh 75 orang peserta dari generasi muda milenial yang lekat dengan gadget dan pelaku usaha UMKM ini dapat memahami pentingnya pelindungan KI.


TAGS

#UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya