DJKI Gandeng PMN untuk Peningkatan Kompetensi Mediasi dalam Penanganan Kasus KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa pada Senin, 28 Oktober 2024, di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

“KI saat ini menjadi salah satu isu strategis dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik dari tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perusahaan Startup, hingga perusahaan yang sudah berada pada level unicorn, seperti e-commerce besar di Indonesia, antara lain Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya dalam sambutannya.

“Hal ini dikarenakan, selain memberikan pelindungan dalam bentuk hak eksklusif bagi para pemegang atau pemilik KI dalam menggunakan dan memberikan izin kepada pihak lain untuk tujuan komersial, para pemilik KI juga harus menghadapi tantangan yang berkaitan dengan tren pelanggaran dan tindak pidana KI, baik di pasar fisik maupun pasar daring,” lanjutnya.

Dalam penanganan kasus pelanggaran KI, selain melalui jalur pengadilan, dapat dilakukan juga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yaitu mediasi. Hal ini sejalan dengan amanah (UU) KI di mana mediasi wajib dilaksanakan guna penyelesaian sengketa sebelum gugatan naik ke pengadilan. 

Oleh sebab itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, sebagai penegak hukum di bidang KI harus dilengkapi dengan kemampuan yang baik secara kuantitas dan kualitas, salah satunya dalam melakukan mediasi.

“Peningkatan kompetensi tata cara pelaksanaan mediasi sengketa sebagai hasil kerja sama antara DJKI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini menjadi sangat penting untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik atau pemegang KI dalam memperoleh rasa keadilan ada setiap kasus-kasus pelanggaran KI yang mereka hadapi,” tutur Mulya.

Saat ini, DJKI telah memiliki 37 mediator tersertifikasi 9 pegawai tersertifikasi pada tahun 2018 bekerja sama dengan PMD, dan 28 pegawai tersertifikasi tahun 2021 bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M).Melalui kegiatan ini DJKI ingin memperbanyak mediator tersertifikasi di Kantor Wilayah untuk mengoptimalisasikan penanganan pelanggaran KI di wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir pada kegiatan ini, baik yang berasal dari Kantor Wilayah maupun dari pihak DJKI.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif mediasi sehingga DJKI dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal,” pungkas Anggoro.

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya