Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa pada Senin, 28 Oktober 2024, di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
“KI saat ini menjadi salah satu isu strategis dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik dari tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perusahaan Startup, hingga perusahaan yang sudah berada pada level unicorn, seperti e-commerce besar di Indonesia, antara lain Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya dalam sambutannya.
“Hal ini dikarenakan, selain memberikan pelindungan dalam bentuk hak eksklusif bagi para pemegang atau pemilik KI dalam menggunakan dan memberikan izin kepada pihak lain untuk tujuan komersial, para pemilik KI juga harus menghadapi tantangan yang berkaitan dengan tren pelanggaran dan tindak pidana KI, baik di pasar fisik maupun pasar daring,” lanjutnya.
Dalam penanganan kasus pelanggaran KI, selain melalui jalur pengadilan, dapat dilakukan juga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yaitu mediasi. Hal ini sejalan dengan amanah (UU) KI di mana mediasi wajib dilaksanakan guna penyelesaian sengketa sebelum gugatan naik ke pengadilan.
Oleh sebab itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, sebagai penegak hukum di bidang KI harus dilengkapi dengan kemampuan yang baik secara kuantitas dan kualitas, salah satunya dalam melakukan mediasi.
“Peningkatan kompetensi tata cara pelaksanaan mediasi sengketa sebagai hasil kerja sama antara DJKI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini menjadi sangat penting untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik atau pemegang KI dalam memperoleh rasa keadilan ada setiap kasus-kasus pelanggaran KI yang mereka hadapi,” tutur Mulya.
Saat ini, DJKI telah memiliki 37 mediator tersertifikasi 9 pegawai tersertifikasi pada tahun 2018 bekerja sama dengan PMD, dan 28 pegawai tersertifikasi tahun 2021 bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M).Melalui kegiatan ini DJKI ingin memperbanyak mediator tersertifikasi di Kantor Wilayah untuk mengoptimalisasikan penanganan pelanggaran KI di wilayah.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir pada kegiatan ini, baik yang berasal dari Kantor Wilayah maupun dari pihak DJKI.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif mediasi sehingga DJKI dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal,” pungkas Anggoro.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025