Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan konsultasi teknis sebagai pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG) pada Kamis, 6 Juni 2024 di Hotel Double Tree by Hilton.
Dalam sambutan sekaligus pembuka acara, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyatakan IG merupakan salah satu aset KI yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi daerah sehingga perlu adanya sinergi aktif dalam penegakan hukum IG.
“DJKI berkomitmen memperkuat dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum IG dengan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang IG, membangun sistem pengaduan pelanggaran IG serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penegakan hukum IG,” terang Anom dalam sambutannya.
Anom menambahkan bahwa segala upaya yang telah dirancang dapat terwujud dengan adanya sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman, membangun sinergi dan berbuah rumusan strategi untuk memaksimalkan potensi IG dalam mendukung ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Sejalan dengan Anom, Kepala Kanwil Kemenkumham Heni Yuwono turut mengingatkan bahwa kedudukan IG sebagai branding suatu daerah yang bernilai ekonomis perlu adanya mekanisme pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum.
“Kami Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengajak seluruh stakeholder di wilayah Jawa Timur, serta seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam rangka melindungi dan memaksimalkan potensi dari Indikasi Geografis di wilayah Jawa Timur,” imbuhnya.
Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi Penegakan Hukum untuk Memaksimalkan Potensi Indikasi Geografis dalam Mendukung Ekonomi Kreatif Daerah yang Berkelanjutan” turut menghadirkan narasumber, yaitu:
Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan lndikasi Geografis DJKI
T. Didik Taryadi, Anggota Komisi Banding Merek
Prof. Dr. Mas Rahmah, Guru Besar Universitas Airlangga
Lilik Widji Asri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan
Selamet Yakub, Wakil Ketua MPIG Mangga Putar Pasuruan
Perwakilan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Prov. Jawa Timur
Sebagai informasi tambahan, kegiatan ini diikuti oleh 103 peserta yang berasal dari perwakilan Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Surabaya, Anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Perwakilan Perguruan Tinggi Jawa Timur, dan Pelaku Usaha daerah. (MKH/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025