DJKI Gandeng Kanwil Jatim Gelar Konsultasi Teknis Pelindungan Indikasi Geografis

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan konsultasi teknis sebagai pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG) pada Kamis, 6 Juni 2024 di Hotel Double Tree by Hilton.

Dalam sambutan sekaligus pembuka acara, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyatakan IG merupakan salah satu aset KI yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi daerah sehingga perlu adanya sinergi aktif dalam penegakan hukum IG.

“DJKI berkomitmen memperkuat dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum IG dengan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang IG, membangun sistem pengaduan pelanggaran IG serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penegakan hukum IG,” terang Anom dalam sambutannya.

Anom menambahkan bahwa segala upaya yang telah dirancang dapat terwujud dengan adanya sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman,  membangun sinergi dan berbuah rumusan strategi untuk memaksimalkan potensi IG dalam mendukung ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Sejalan dengan Anom, Kepala Kanwil Kemenkumham Heni Yuwono turut mengingatkan bahwa kedudukan IG sebagai branding suatu daerah yang bernilai ekonomis perlu adanya mekanisme pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum.

“Kami Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengajak seluruh stakeholder di wilayah Jawa Timur, serta seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam rangka melindungi dan memaksimalkan potensi dari Indikasi Geografis di wilayah Jawa Timur,” imbuhnya.

Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi Penegakan Hukum untuk Memaksimalkan Potensi Indikasi Geografis dalam Mendukung Ekonomi Kreatif Daerah yang Berkelanjutan” turut menghadirkan narasumber, yaitu: 

  1. Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan lndikasi Geografis DJKI

  2. T. Didik Taryadi, Anggota Komisi Banding Merek

  3. Prof. Dr. Mas Rahmah, Guru Besar Universitas Airlangga

  4. Lilik Widji Asri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan

  5. Selamet Yakub, Wakil Ketua MPIG Mangga Putar Pasuruan

  6. Perwakilan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Prov. Jawa Timur

Sebagai informasi tambahan, kegiatan ini diikuti oleh 103 peserta yang berasal dari perwakilan Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota  Surabaya, Anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Perwakilan Perguruan Tinggi Jawa Timur, dan Pelaku Usaha daerah. (MKH/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya