DJKI Gandeng Avisi Terkait Pencegahan Pembajakan Video Digital

Jakarta - Seberapapun sulitnya diatasi, seberapapun cepatnya domain ilegal pulih kembali, upaya pemberantasan terhadap peredaran film ilegal tidak boleh berhenti. Saat satu suara dirasa kurang lantang, maka dirasa perlu menyatukan kekuatan untuk melawan pembajakan.

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), merupakan sebuah organisasi yang berangkat dari kesamaan misi diantara para foundernya yaitu membangun industri yang sehat di dalam industri Over The Top (OTT) di Indonesia. OTT mengacu pada semua layanan streaming seperti contohnya Netflix, Vidio, Mola TV, Viu dan platform lain yang menayangkan konten di internet. 

Di Indonesia sendiri, video streaming yang merupakan salah satu bentuk produk dari industri OTT masih menjadi sesuatu yang baru di industri hiburan saat ini. Sebelum mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran terhadap video streaming ilegal, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana sistem itu bekerja.

Berangkat dari hal itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima undangan AVISI untuk melakukan diskusi dalam hal memerangi peredaran konten digital ilegal. Dalam pertemuan tersebut, Hermawan Sutanto selaku ketua AVISI mengutarakan kesiapannya membantu DJKI dalam penyusunan kebijakan terkait industri OTT.

Di Indonesia, mekanisme eksekusi pelanggaran konten digital ilegal terhadap adanya delik aduan yang terbilang mudah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

“Selama ini kami selalu menerima pengaduan dari pemegang Hak Cipta seperti publisher, baik dari dalam negeri atau luar negeri. Prosesnya berupa pengumpulan data terlebih dahulu,” jelas Anom.

Anom melanjutkan jika bisa dipastikan bahwa konten ilegal benar-benar diunggah oleh pembajak, DJKI akan mengundang para ahli dan wakil dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan gelar perkara. Tahapan selanjutnya adalah pembuatan kesepakatan untuk dilakukan takedown terhadap domain ilegal tersebut.

Di kesempatan yang sama, Ajeng Parameswari selaku Sekretaris Jenderal AVISI mengutarakan harapannya agar terciptanya ekosistem yang sehat pada industri OTT di Indonesia.

“Jadi dalam setiap program kerja kami nantinya memiliki tujuan utama yaitu mengedukasi masyarakat Indonesia untuk terus menonton film yang legal. Jika pembajakan tidak kita lawan, khawatir lambat laun dapat menurunkan semangat kreator untuk terus menciptakan karya di Indonesia,” jelas Ajeng. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya