DJKI Gali Potensi KIK di Tidore Kepulauan


Maluku Utara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melakukan pendampingan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dan penyusunan peta potensi KIK di wilayah Tidore Kepulauan pada Selasa, 15 Maret 2022.

Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk DJKI, yaitu Menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya.

"Indonesia memiliki KIK yang sangat beragam. Untuk itu, upaya pembangunan Pusat Data Nasional KIK bertujuan agar inventarisasi data KIK dapat digunakan untuk melakukan pemetaan potensi ekonomi kreatif di daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Hingga saat ini Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mendaftarkan 26 KIK ke DJKI yang terdiri dari 21 ekspresi budaya dan 5 (lima) sumber daya genetik. Adapun terdapat 20 KIK yang telah memperoleh sertifikat.

"Dengan dilakukannya pemetaan KIK di wilayah Tidore diharapkan dapat menghindari potensi tumpang tindih terhadap kepemilikan KIK. Sehingga ke depan dapat menjadi aset dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di Tidore," pungkas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Daulat P. Silitonga.

Sebagai informasi, pada acara juga diselenggarakan penyerahan surat pencatatan KIK kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Adapun surat pencatatan tersebut diserahkan atas 5 (lima) sumber daya genetik, yaitu Sukun Maitara, Bawang Merah Topo, Pala Tidore 1, Sayur Lilin, Jeruk Sabalaka Topo. 

Selain itu, surat pencatatan turut diserahkan atas 6 (enam) ekspresi budaya tradisional, antara lain Daga Sone, Paka Den, Dawaro, Ziarah Kubur dengan Daun Pandan, dan Liyan. (SYL/CAN)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya