DJKI Gali Potensi Ekonomi dari Kekayaan Intelektual melalui Seminar Perjanjian FTA/CEPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkomitmen menggali potensi kekayaan intelektual (KI) pada bidang ekonomi dengan menggelar kegiatan Seminar Perjanjian Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) .

Seminar yang mengangkat tema Peluang dan Tantangan dalam Pengembangan Sistem Kekayaan Intelektual sebagai Aset Ekonomi Negara ini digelar pada 10 Oktober 2022 di Hotel JS Luwansa.

Dalam konteks perjanjian perdagangan bebas (FTA) ataupun perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA), KI menjadi salah satu indikator dalam barometer tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara.

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, kekayaan intelektual juga mempunyai keterkaitan dengan perdagangan internasional. Hal ini tertera dalam Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang merupakan perjanjian internasional di bidang KI terkait perdagangan,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami.

“Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang,” lanjut Lastami.

Lastami berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan berharga terhadap kesiapan nasional untuk menghadapi implementasi dan pemanfaatan perjanjian FTA/CEPA. Dia berharap acara berlangsung dengan lancar dan sukses untuk memberikan manfaat bagi perekonomian negara dan kemajuan sistem KI di Indonesia.

“Melalui kegiatan ini, kita dapat bekerja sama, bersinergi dan menjalin komunikasi agar dapat  memanfaatkan kekayaan intelektual secara maksimal dan mengambil peluang-peluang ekonomi kekayaan intelektual di kancah internasional,” pungkas Lastami.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai mitra DJKI.(yun/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya