DJKI Gali Potensi Besar Kekayaan Intelektual di Makassar

Makassar – Perhatian pemerintah Indonesia khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI) terus ditingkatkan mengingat besarnya peran KI dan inovasi sebagai penggerak roda perekonomian nasional.

Salah satunya melalui kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dari tahun 2015 hingga 2020 dalam peningkatan kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum KI di Indonesia.

Makassar sebagai salah kota paling maju di kawasan timur Indonesia, memiliki potensi besar di bidang KI. Karenanya kota ini dipilih untuk kegiatan seminar keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah.

Hal tersebut tercermin dari permohonan KI yang terus meningkat di setiap tahunnya. Tren positif ini menandakan, masyarakat Sulawesi Selatan sudah banyak yang menyadari pentingnya pelindungan KI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Pendaftaran KI melalui Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2015 sebanyak 118 permohonan, tahun 2016 sebanyak 173 permohonan, tahun 2017 sebanyak 308 permohonan dan tahun 2018 sebanyak 392 permohonan,” ujar Priyadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan saat memberi sambutan seminar ini di Hotel Melia Makassar, Kamis (2/5/2019).

Takuya Sugiyama, Chief Advisor of JICA merespon capaian tersebut dengan mengatakan bahwa dengan memanfaatkan KI, Jepang dapat menjadi salah satu negara maju yang memiliki inovasi yang digunakan diseluruh dunia.

“Jepang yang tidak kaya dengan sumber daya alam dan mengandalkan kekayaan intelektual sebagai kekuatan penting dalam pengembangan bisnis,” ujar Takuya Sugiyama, Chief Advisor of JICA.

Selain sosialisasi, DJKI didukung Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan konsultasi teknis untuk membantu para pemohon sekaligus menyampaikan informasi terbaru terkait permohonan KI, seperti perubahan jenis dari tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual yang termuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 yang akan diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2019 besok.


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya