Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data dalam rangka Penyelesaian Piutang Biaya Jasa Tahunan Paten DJKI pada tanggal 13 s.d. 16 Maret 2024 di Artotel Suites Mangkuluhur.
Sebagai salah satu lembaga publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, DJKI selalu berpegang teguh kepada good and clean government, hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan lembaga pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam pelaksanaannya, DJKI diawasi dan diperiksa oleh audit internal dan eksternal, yaitu Inspektorat Jenderal/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, terdapat rekomendasi yang harus diselesaikan dan ditindaklanjuti.
“Sampai dengan tahun 2023, tindak lanjut pemeriksaan tersebut telah diselesaikan sebesar 96,92%. Salah satu temuan yang belum selesai adalah Audit Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada DJKI Tahun Anggaran 2019 terkait permasalahan piutang PNBP yang belum disetorkan ke kas negara,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Sebelumnya, diketahui bahwa dari data yang dimiliki oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu atas hasil audit PNBP DJKI Tahun Anggaran 2019 yang masih belum tuntas senilai sekitar 203 miliar.
Namun, dalam hal ini, DJKI bersama dengan Inspektorat Jenderal juga telah melaksanakan rapat bersama membahas mengenai permasalahan piutang paten ini. Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan pertimbangan maka terkait piutang paten tersebut dapat dinyatakan tuntas bersyarat.
“DJKI telah melakukan langkah-langkah dalam penyelesaian Piutang Paten. Tim BPK juga telah menyikapi temuan dan rekomendasi terkait Piutang tersebut dengan status sesuai,” ucap Min.
“Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dianggap dapat menekan potensi munculnya piutang baru,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 diatur bahwa Paten yang Biaya Jasa Tahunannya tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dihapus hak pelindungannya dan penunggakan Biaya Jasa Tahunan yang tidak dibayarkan tidak diakui sebagai utang yang harus dibayarkan oleh pemegang paten.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 juga tidak secara eksplisit mengatur/menyebutkan penyelesaian piutang yang timbul akibat rezim Undang-Undang Paten yang sebelumnya. Oleh karena itu, DJKI melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkumham juga menyampaikan harapannya agar dengan diadakannya kegiatan ini dapat menghasilkan solusi yang tepat bagi penyelesaian temuan atas piutang paten pada DJKI.
“Semoga kegiatan Focus Group Discussion ini dapat menjadi awal yang baik bagi Inspektorat Jenderal dan DJKI serta seluruh stakeholder lainnya untuk membangun hubungan sebagai Strategic Partner sehingga bermuara pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik," pungkas Razilu.
Sebagai tambahan, dalam kegiatan ini juga akan dilakukan pembahasan dan verifikasi data antara DJKI sebagai penyerah piutang dengan KPKNL Jakarta II sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menghasilkan output/keluaran berupa kesamaan data antara DJKI dengan KPKNL Jakarta II. Harapannya, nantinya data tersebut dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam penilaian optimalisasi penyelesaian piutang yang menjadi temuan DJKI oleh Inspektorat Jenderal. (DMS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025