DJKI: Finalisasi RUU Desain Industri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri menuju tahap finalisasi.

RUU tentang Desain Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 tertulis dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri atas inisiatif Pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari pada konsinyering RUU Desain Industri yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari di Hotel Parklane Jakarta, Senin Malam (13/8/2018).

Dalam tahap finalisasi ini Mahkamah Agung (MA) memberikan usulan untuk memasukan landlord liability (Tanggungjawab Pemilik Mall) dalam tindak hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).

Hakim Agung Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanantha mengatakan landlord liability itu perlu dimasukan ke dalam RUU Desain Industri, karena di Undang-undang Hak Cipta mengatur hal tersebut.

“Saya mengusulkan dengan rencana yang ada sekarang ini mengapa tidak dimuat tentang landlord liability”, ujar I Gusti Agung Sumanantha.

Menurutnya, pemilik mall perlu turut bertanggung jawab terhadap keaslian produk yang diperjual belikan.

“Menjerat pelaku perdagangan barang palsu itu, pemilik mall dianggap mengetahui maka dia bisa juga dihukum”, ucapnya.

Dalam konsinyering ini, Kepala Subdit (Kasubdit) Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menanyakan terkait penghancuran barang bukti yang kasusnya masuk ke pengadilan.

“Karena sebelumnya ada kasus motor yang desainnya ditiru. Desainnya persis sama dengan jumlah produk yang banyak, bagaimana dengan desain seperti itu?”, tanyanya.

Menurut Hakim Agung Kamar Perdata MA, konsep yang dapat masuk ke ranah pidana apabila barang desain industri yang diproduksi tersebut digunakan untuk kejahatan, atau hasil kejahatan, maka barang tersebut dapat dimusnahkan.

“Mengenai barang desain industri dalam jumlah yang besar. Konsep yang ada di pidana adalah satu jika barang tersebut digunakan untuk kejahatan, kedua hasil kejahatan, itu bisa dimusnahkan apapun dia mau ya harus dimusnahkan”, tegasnya.

Selanjutnya, Kasubdit Pelayanan Hukum, Agung Damarsasongko menanyakan kembali terkait aturan komisi banding atas kewenangannya dalam me-review terhadap suatu penolakan.

Menurut Hakim Agung Kamar Perdata MA, bahwa perluasan kewenangan dari komisi banding dapat meminta kepada pemerintah untuk dilakukan penghapusan.

“Yang bisa menghapuskan hanya pihak yang berkepentingan”, ujar I Gusti Agung Sumanantha.

Ia melanjutkan bahwa yang dimaksud berkepentingan disini adalah yang diputuskan oleh komisi banding atau pihak yang diberi kepentingan secara langsung.

“Harus ada kepentingan umum yang diajukan bukan secara personal atau perorangan, lebih luas bukan hanya semata-mata ekonomi, bisa kepentingan terhadap ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar, berkaitan dengan hak eksklusif pemilik KI”, I Gusti Agung Sumanantha menjelaskan.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya