DJKI: Finalisasi RUU Desain Industri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri menuju tahap finalisasi.

RUU tentang Desain Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 tertulis dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri atas inisiatif Pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari pada konsinyering RUU Desain Industri yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari di Hotel Parklane Jakarta, Senin Malam (13/8/2018).

Dalam tahap finalisasi ini Mahkamah Agung (MA) memberikan usulan untuk memasukan landlord liability (Tanggungjawab Pemilik Mall) dalam tindak hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).

Hakim Agung Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanantha mengatakan landlord liability itu perlu dimasukan ke dalam RUU Desain Industri, karena di Undang-undang Hak Cipta mengatur hal tersebut.

“Saya mengusulkan dengan rencana yang ada sekarang ini mengapa tidak dimuat tentang landlord liability”, ujar I Gusti Agung Sumanantha.

Menurutnya, pemilik mall perlu turut bertanggung jawab terhadap keaslian produk yang diperjual belikan.

“Menjerat pelaku perdagangan barang palsu itu, pemilik mall dianggap mengetahui maka dia bisa juga dihukum”, ucapnya.

Dalam konsinyering ini, Kepala Subdit (Kasubdit) Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menanyakan terkait penghancuran barang bukti yang kasusnya masuk ke pengadilan.

“Karena sebelumnya ada kasus motor yang desainnya ditiru. Desainnya persis sama dengan jumlah produk yang banyak, bagaimana dengan desain seperti itu?”, tanyanya.

Menurut Hakim Agung Kamar Perdata MA, konsep yang dapat masuk ke ranah pidana apabila barang desain industri yang diproduksi tersebut digunakan untuk kejahatan, atau hasil kejahatan, maka barang tersebut dapat dimusnahkan.

“Mengenai barang desain industri dalam jumlah yang besar. Konsep yang ada di pidana adalah satu jika barang tersebut digunakan untuk kejahatan, kedua hasil kejahatan, itu bisa dimusnahkan apapun dia mau ya harus dimusnahkan”, tegasnya.

Selanjutnya, Kasubdit Pelayanan Hukum, Agung Damarsasongko menanyakan kembali terkait aturan komisi banding atas kewenangannya dalam me-review terhadap suatu penolakan.

Menurut Hakim Agung Kamar Perdata MA, bahwa perluasan kewenangan dari komisi banding dapat meminta kepada pemerintah untuk dilakukan penghapusan.

“Yang bisa menghapuskan hanya pihak yang berkepentingan”, ujar I Gusti Agung Sumanantha.

Ia melanjutkan bahwa yang dimaksud berkepentingan disini adalah yang diputuskan oleh komisi banding atau pihak yang diberi kepentingan secara langsung.

“Harus ada kepentingan umum yang diajukan bukan secara personal atau perorangan, lebih luas bukan hanya semata-mata ekonomi, bisa kepentingan terhadap ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar, berkaitan dengan hak eksklusif pemilik KI”, I Gusti Agung Sumanantha menjelaskan.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya