Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang mengadakan focus group discussion (FGD) yang membahas ruang lingkup pencatatan lisensi rahasia dagang pada praktik yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rahasia Dagang di Indonesia.
“UU yang sudah berlaku sejak tahun 2000 ini belum efektif dilaksanakan, karena peraturan turunannya belum ada, baru di tahun 2018 ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang rahasia dagang,” ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon membuka kegiatan FGD yang diadakan pada tanggal 29 s.d. 31 Mei 2023 di Swissbell-Hotel Bogor.
Dalam pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini DJKI, hanya memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pencatatan pengalihan hak rahasia dagang dan pencatatan lisensi rahasia dagang.
DJKI sebagai pembina kebijakan tujuh bidang KI di Indonesia memiliki kewajiban membentuk perangkat regulasi yang berkaitan dengan substansi persetujuan World Trade Organization (WTO), yaitu Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement – Perjanjian TRIPS).
Salah satu substansi ataupun rezim KI yang diatur dalam Perjanjian TRIPS adalah pengaturan mengenai rahasia Dagang yang dimasukkan dalam bagian Undisclosed Information.
“Setelah meratifikasi TRIPs Agreement pada tahun 1994, Indonesia dalam hal ini DJKI memiliki kewajiban untuk melengkapi peraturan perundang-undangan di bidang KI. Oleh sebab itu, pada tahun 1997, DJKI merevisi UU yang ada, dan pada tahun 2000 dibuat peraturan yang baru, salah satu nya UU rahasia dagang. Terhitung tahun 2001 Indonesia sudah compliance kepada TRIPs Agreement,” pungkas Yasmon.
Pada tahun 2023 ini, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang berfokus dalam menetapkan peraturan pelaksanaan berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, salah satunya menerangkan mengenai undisclosed information dalam bidang rahasia dagang.
Undisclosed information dimaksudkan untuk menjamin pihak yang melakukan investasi ketika mengembangkan konsep, ide, dan informasi yang bernilai komersial dapat mengambil manfaat dari investasi itu dengan memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan konsep atau informasi tersebut, maupun untuk mencegah pihak lain menggunakannya atau mengungkapkannya tanpa izin.
Perlindungan hukum atas informasi rahasia juga mendorong usaha dan pengembangan komersial dengan menjamin pihak pengusaha mengembangkan pengetahuan, konsep, dan informasi daripada hanya mencuri atau meniru Kekayaan Intelektual pihak lain.
Sebagai tambahan informasi peserta FGD yang berlangsung tiga hari ini berjumlah 44 orang serta turut mengundang narasumber yang berasal dari internal DJKI, Kepolisian R.I., Akademisi, Konsultan KI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert.
DJKI Kemenkumham siap memfasilitasi setiap permohonan pendaftaran pencatatan lisensi rahasia dagang melalui laman https://rd.dgip.go.id/login. Sistem otomatisasi paralel ini dikembangkan agar masyarakat dapat semakin mudah dalam pengajuan pencatatan lisensi rahasia dagang. (DMS/SAS)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025