Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memfasilitasi mediasi antara PT. Agra Anggala Sentosa dengan PT. Global Bestindo Jaya pada Selasa, 31 Mei 2022 di Ruang Mediasi, lantai 17 Gedung Eks Sentra Mulia.
Mediasi ini dilaksanakan berdasarkan atas adanya Surat Permohonan Mediasi kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa oleh pihak pemohon yaitu PT. Agra Anggala Sentosa perihal pengajuan keberatan atas penggunaan secara tanpa hak desain industri dari kunci selot.
Bertindak sebagai mediator, Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa dalam mediasi telah berjalan dengan lancar dan kedua pihak yang bersengketa telah mencapai kesepakatan.
“Prosesnya cukup cepat, DJKI di sini sebagai fasilitator dari mediasi ini menerangkan norma hukumnya kepada para pihak sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar dengan hasil para pihak berdamai,” ujar Rifadi.
Ia juga menambahkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan mediasi secara mandiri di luar dari forum yang dilaksanakan oleh DJKI dan bersedia memberikan hasil mediasi tersebut maksimal 2 (dua) minggu setelah tanggal mediasi hari ini.
Adapun kesepakatan yang diperoleh oleh kedua pihak yaitu pihak termohon menyatakan permohonan atau permintaan maaf terhadap pelanggaran hak desain industri milih pemohon yang telah terdaftar pada tanggal 20 Maret 2013 yaitu dengan nomor permohonan IDD0000039924.
Selanjutnya pihak termohon tidak akan melakukan atau mengulang kegiatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang selot kunci yang desain industri nya menyerupai atau memiliki persamaan dengan nomor permohonan dimaksud.
“Selain itu juga telah disepakati bahwa pihak termohon akan memberikan biaya kompensasi sebagai ganti rugi atas kerugian yang dialami pemohon serta tentunya menarik kembali atau mencabut permohonan desain industri atas selot kunci yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan substantif DJKI,” jelas Rifadi.
Ivan Andri selaku kuasa hukum PT. Agra Anggala Sentosa mengatakan bahwa adanya fasilitas mediasi dari DJKI ini sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi pihak yang dirugikan karena dapat segera mencapai kesepakatan tanpa harus membuang banyak waktu dan biaya.
“Jalur mediasi yang kami tempuh ini menghemat waktu dan menurut saya baik, cepat dan praktis untuk kedua belah pihak,” ujar Ivan.
Oleh karena itu, Rifadi berharap dengan adanya mediasi dari sengketa ini dapat dijadikan contoh agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari serta dapat dijadikan pembelajaran bahwa melindungi kekayaan intelektual merupakan hal yang penting dalam menjalankan usaha agar usaha yang dijalankan terlindungi dari plagiasi. (CAN/KAD)