DJKI Evaluasi Layanan Permohonan Merek di Provinsi Lampung

Bandar Lampung - Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Evaluasi Layanan Permohonan Pendaftaran Merek.

Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung melakukan diskusi terkait kendala dan harapan kepada DJKI agar dapat meningkatkan pengajuan permohonan Merek dan Indikasi Geografis.

Tak hanya itu, DJKI juga melakukan penyerahan sertifikat merek untuk para UMKM di Provinsi Lampung. Acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Danan Purnomo dan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli.

"Kanwil melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, saya harap dapat memberikan pemahaman melalui sosialisasi atau workshop kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki," ujar Nofli dalam sambutannya.

"DJKI berharap UMKM dapat menjadi penyelamat ekonomi negara di masa pandemi, maka mereka harus didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar mendapatkan nilai ekonomi dan pelindungan hukum sehingga UMKM dan pelaku usaha lainnya bisa meningkatkan bisnisnya di tingkat internasional dengan kemudahan yang diberikan oleh DJKI," imbuhnya.

Nofli juga menambahkan bahwa UMKM dan pelaku usaha lainnya dapat memanfaatkan Madrid Protokol untuk mendaftarkan merek di luar negeri. Pelaku usaha tidak perlu mendaftarkan merek dengan datang ke negara tujuan, namun cukup dengan ke kantor DJKI, maka DJKI akan meneruskan ke negara yang ingin dituju.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ignatius Mangantar Tua memberikan gambaran yang jelas mengenai langkah - langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan permohonan merek dan berharap DJKI dapat memberikan dukungan penuh kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung.

Sebagai catatan, permohonan merek merupakan yang tertinggi di antara permohonan kekayaan intelektual lainnya di Indonesia. Pada 2020 saja, permohonan merek mencapai 89.680 dibandingkan permohonan lainnya misalnya paten hanya mencapai 10.469 pengajuan. Khusus untuk UMKM, permohonan merek di tahun lalu tercatat sebanyak 10.529 pendaftaran.

Saat ini, calon pemohon merek dimudahkan dengan pendaftaran online yang dapat dilakukan di website merek.dgip.go.id. Dengan begitu, permohonan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja oleh pemohon.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya