Tangerang Selatan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Goes To School pada Senin, 7 Oktober 2024, di SMK Triguna Utama, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan KI.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menanamkan pemahaman terkait KI kepada para siswa sehingga para siswa dapat lebih paham terkait dengan apa itu KI. Hal ini menjadi penting karena dari sekolah kejuruan lahir insan-insan kreatif dan inovatif yang kemudian dari hasil karyanya bisa menumbuhkan aset perekonomian nasional kita,” ujar Muh. Fandhi Fanani yang merupakan salah satu RuKI.
Dia juga mengimbau kepada para siswa untuk mendaftarkan karyanya agar tidak diklaim orang lain. Selain itu, dengan diberikannya pemahaman terkait KI, harapannya para siswa dapat saling menghargai atas karya orang lain.
“Maka dari itu, jika nantinya adik-adik memiliki sebuah karya, segera daftarkan dan lindungi karya adik-adik di DJKI Kemenkumham,” ucap Fandhi.
Di sisi yang sama, Kepala SMK Triguna Utama Syamsu Rizal menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini sangat penting diketahui dan dipahami, terutama bagi para siswa yang bergelut di bidang Desain Komunikasi Visual (DKV).
“Di zaman yang semakin maju ini dan di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, informasi dan komunikasi tidak mengenal batas waktu dan tempat, kemampuan dalam menciptakan karya-karya baru perlu dihargai dan dilindungi, karena dengan cara itulah kita dapat memberikan penghargaan kepada para pencipta, inovator, dan kreator,” tutur Syamsu.
Dia juga menyampaikan bahwa para siswa harus memahami betapa pentingnya menghargai karya dan ide orang lain. Dengan menghargai KI, mereka turut serta mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara sehat dan bijak.
"Jangan sampai kalian melakukan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, seperti menyalin atau memperbanyak karya tanpa izin, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang menciptakan karya tersebut," ujar Syamsu Rijal selaku Kepala SMK Triguna Utama.
“Melalui penyuluhan ini, harapannya kalian dapat memahami lebih dalam tentang apa itu KI, bagaimana cara melindungi karya-karya kalian sendiri di masa depan, serta bagaimana kalian harus bersikap terhadap karya orang lain,” pungkas Syamsu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025