Tangerang Selatan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Goes To School pada Senin, 7 Oktober 2024, di SMK Triguna Utama, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan KI.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menanamkan pemahaman terkait KI kepada para siswa sehingga para siswa dapat lebih paham terkait dengan apa itu KI. Hal ini menjadi penting karena dari sekolah kejuruan lahir insan-insan kreatif dan inovatif yang kemudian dari hasil karyanya bisa menumbuhkan aset perekonomian nasional kita,” ujar Muh. Fandhi Fanani yang merupakan salah satu RuKI.
Dia juga mengimbau kepada para siswa untuk mendaftarkan karyanya agar tidak diklaim orang lain. Selain itu, dengan diberikannya pemahaman terkait KI, harapannya para siswa dapat saling menghargai atas karya orang lain.
“Maka dari itu, jika nantinya adik-adik memiliki sebuah karya, segera daftarkan dan lindungi karya adik-adik di DJKI Kemenkumham,” ucap Fandhi.
Di sisi yang sama, Kepala SMK Triguna Utama Syamsu Rizal menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini sangat penting diketahui dan dipahami, terutama bagi para siswa yang bergelut di bidang Desain Komunikasi Visual (DKV).
“Di zaman yang semakin maju ini dan di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, informasi dan komunikasi tidak mengenal batas waktu dan tempat, kemampuan dalam menciptakan karya-karya baru perlu dihargai dan dilindungi, karena dengan cara itulah kita dapat memberikan penghargaan kepada para pencipta, inovator, dan kreator,” tutur Syamsu.
Dia juga menyampaikan bahwa para siswa harus memahami betapa pentingnya menghargai karya dan ide orang lain. Dengan menghargai KI, mereka turut serta mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara sehat dan bijak.
"Jangan sampai kalian melakukan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, seperti menyalin atau memperbanyak karya tanpa izin, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang menciptakan karya tersebut," ujar Syamsu Rijal selaku Kepala SMK Triguna Utama.
“Melalui penyuluhan ini, harapannya kalian dapat memahami lebih dalam tentang apa itu KI, bagaimana cara melindungi karya-karya kalian sendiri di masa depan, serta bagaimana kalian harus bersikap terhadap karya orang lain,” pungkas Syamsu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025