DJKI Edukasi Pentingnya Pelindungan Merek Untuk Pelaku UMKM Banten

Banten - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) khususnya untuk mendaftar merek usahanya. 

“Hal ini dilakukan untuk memberi pelindungan eksklusif atas karya/inovasi/kreasi intelektual kepada pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa perlu khawatir akan plagiasi atau duplikasi,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Capacity Building Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan digitalisasi UMKM Banten di Hotel Narita Kota Tangerang Provinsi Banten, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Kurniaman menjelaskan, bahwa merek adalah hal yang sangat penting sebagai tanda pengenal dalam perdagangan. Penggunaan merek sudah dikenal lama untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi perusahaan agar produk dapat diketahui asal usulnya oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, hingga saat ini DJKI terus berupaya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai pelindungan merek baik untuk kalangan umum, profesional, universitas, termasuk UMKM.



Meskipun begitu, masih terdapat anggapan bahwa pendaftaran merek membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya susah. Hal ini dibantah oleh Kurniaman karena saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan dengan proses yang mudah karena pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya dari mana saja dan kapan saja secara daring melalui merek.dgip.go.id 

Selain itu, bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

“Tentunya persiapkan dahulu label merek yang ingin didaftarkan lalu lampirkan surat rekomendasi dari kementerian maupun dinas terkait. Pemohon juga sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan mereknya di situs resmi kami, yaitu pangkalan data kekayaan intelektual,” jelas Kurniaman. 

“Setelah melindungi kekayaan intelektual dengan mendaftarkan mereknya, pelaku UMKM tetap harus terus berinovasi,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan salah satu caranya dengan menambah pengetahuan bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya terkait KI dan digitalisasi UMKM dengan Kode QR Standar Indonesia (Qris) sebagai salah satu metode pembayaran non-tunai untuk mendukung usaha UMKM di era ekonomi digital seperti saat ini.

Sebagai informasi, kegiatan yang menghadirkan 75 UMKM yang berasal dari wilayah Tangerang Raya ini juga menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XI, Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM, Camat Karawaci, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Karawaci, Asisten Direktur Tim Implementasi sistem pembayaran Bank Indonesia Provinsi Banten. (ver/daw)


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya