DJKI Edukasi Pentingnya Pelindungan Merek Untuk Pelaku UMKM Banten

Banten - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) khususnya untuk mendaftar merek usahanya. 

“Hal ini dilakukan untuk memberi pelindungan eksklusif atas karya/inovasi/kreasi intelektual kepada pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa perlu khawatir akan plagiasi atau duplikasi,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Capacity Building Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan digitalisasi UMKM Banten di Hotel Narita Kota Tangerang Provinsi Banten, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Kurniaman menjelaskan, bahwa merek adalah hal yang sangat penting sebagai tanda pengenal dalam perdagangan. Penggunaan merek sudah dikenal lama untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi perusahaan agar produk dapat diketahui asal usulnya oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, hingga saat ini DJKI terus berupaya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai pelindungan merek baik untuk kalangan umum, profesional, universitas, termasuk UMKM.



Meskipun begitu, masih terdapat anggapan bahwa pendaftaran merek membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya susah. Hal ini dibantah oleh Kurniaman karena saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan dengan proses yang mudah karena pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya dari mana saja dan kapan saja secara daring melalui merek.dgip.go.id 

Selain itu, bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

“Tentunya persiapkan dahulu label merek yang ingin didaftarkan lalu lampirkan surat rekomendasi dari kementerian maupun dinas terkait. Pemohon juga sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan mereknya di situs resmi kami, yaitu pangkalan data kekayaan intelektual,” jelas Kurniaman. 

“Setelah melindungi kekayaan intelektual dengan mendaftarkan mereknya, pelaku UMKM tetap harus terus berinovasi,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan salah satu caranya dengan menambah pengetahuan bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya terkait KI dan digitalisasi UMKM dengan Kode QR Standar Indonesia (Qris) sebagai salah satu metode pembayaran non-tunai untuk mendukung usaha UMKM di era ekonomi digital seperti saat ini.

Sebagai informasi, kegiatan yang menghadirkan 75 UMKM yang berasal dari wilayah Tangerang Raya ini juga menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XI, Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM, Camat Karawaci, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Karawaci, Asisten Direktur Tim Implementasi sistem pembayaran Bank Indonesia Provinsi Banten. (ver/daw)


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya