DJKI Edukasi Pelaku UMKM Untuk Lindungi KI

Medan – Menjamurnya situs-situs belanja online di era modern saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama dalam melindungi produk kekayaan intelektual yang mereka miliki agar tidak dilanggar oleh pihak lain.

Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  terus gencar melakukan sosialisasi mengenai pelindungan KI kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa pelindungan KI untuk produk UMKM  dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk/jasa dan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar global.

“Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreatifitasnya. Dan itu harus dilindungi kekayaan intelektualnya karena akan meningkatkan nilai jual produk” ujar Dede saat membuka acara bertajuk Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan pada Rabu, 29 Juni 2022 di Aryaduta Hotel Medan.

Menurut Dede, kesadaran pelaku usaha UMKM akan pentingnya pelindungan KI masih terbilang rendah.

“Diperlukan kerjasama yang baik antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi inovasi dan kreatifitas para pelaku UMKM,” tambah dede.



Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan, pihaknya mendukung penuh kegiatan seperti ini karena akan memberikan dampak positif kepada para pelaku UMKM di kota Medan.

“Kantor Wilayah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan terus bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait pelindungan kekayaan intelektual khususnya di kota Medan,” lanjut Imam.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada para pelaku UMKM di bidang KI, terutama mengenai tata  cara pendaftaran KI serta pemanfaatannya bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Pnj/syl)






LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya