Tangerang - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 30 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Auditorium Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, Banten, ini diselenggarakan secara luring dan daring untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai ketentuan baru dalam KUHP.
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy mengajak seluruh peserta, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.
“KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tegas Eddy.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu yang turut hadir pada kegiatan tersebut, menyoroti pentingnya penegakan hukum.
"Sosialisasi KUHP ini menjadi sarana untuk memperkenalkan perubahan penting dalam hukum pidana, dalam penegakan hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap aturan-aturan baru yang diatur dalam KUHP tersebut," ujar Razilu.
"Dalam hal penegakan hukum dan peningkatan pemahaman masyarakat, DJKI memiliki tanggung jawab dan mendukung terciptanya ekosistem KI yang terdiri dari empat pilar utama, yaitu penciptaan karya, pelindungan karya, utilisasi, dan penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Razilu juga mengajak seluruh pihak, termasuk para peserta sosialisasi, untuk turut mempelajari KI secara mendalam agar memahami hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang kreator atas berbagai karya intelektualnya.
Pada kesempatan yang sama, Razilu menyampaikan pesan bagi para pegiat KI untuk peduli dengan hasil invensi, kreasi, karya ciptaannya dengan cara mendaftarkan pelindungan dan/atau mencatatkannya melalui DJKI. Hasil dari pelindungan hukum dan/atau pencatatan ini nantinya adalah berupa sertifikat dan/atau surat pencatatan yang dapat berfungsi sebagai bukti pendukung jika suatu saat terjadi pelanggaran atau sengketa pada ciptaan mereka.
“Kami di DJKI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui kanal pengaduan pada https://pengaduan.dgip.go.id/,” pungkas Razilu. (DMS/SYL)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025