DJKI Dukung Perlawanan Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital

Jakarta – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga ikut berkembang. Terlihat dari penggunaan teknologi yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari perkembangan teknologi ini, manusia semakin dimudahkan dalam segala hal, tetapi dengan perkembangan ini juga banyak cara baru bagi pelaku pembajakan melakukan tindakan yang merugikan.

Sebelum teknologi menjadi hal yang lumrah di masyarakat, pelaku pembajakan melakukan  tindakannya dengan menjual kaset yang berisikan film bajakan, tetapi saat ini ketika pembajakan film tersebut sudah berhasil dilawan, muncul kembali cara baru bagi pelaku untuk menjalankan rencananya, yaitu menggunakan teknologi.

Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat bersama PT Vidio Dot Com perihal permohonan audiensi untuk memperoleh masukan dan arahan mengenai hal-hal yang selama ini menjadi perhatian serius bagi industri kreatif pada 18 November 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Gedung Eks Sentra Mulia. 

“Fenomena ini sudah bukan hal yang baru. Tindakan pembajakan dilakukan oleh kelompok pelanggar hukum yang dapat menggiring masyarakat Indonesia demi kepentingan mereka, hal tersebut juga berhubungan dengan tingkat ketertarikan masyarakat dalam berjudi,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo.

Saat ini modus pembajakan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu melalui website, media sosial, aplikasi, chat, dan e-commerce. Hal ini menjadi atensi bagi berbagai pihak, salah satunya industri kreatif yang karyanya digunakan dengan seenaknya oleh para pelaku pembajakan. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian yaitu saat situs resmi melakukan siaran langsung yang diikuti oleh siaran langsung pelaku pembajakan melalui sebuah platform, tetapi setelah siaran tersebut di take down, pelaku masih dapat melanjutkan siarannya.

Selain mendapatkan keuntungan melalui konten yang disediakan, pelaku juga mendapatkan keuntungan dari iklan-iklan yang muncul pada media yang digunakan. Iklan yang ditampilkannya pun dapat menuntun masyarakat melakukan tindakan pelanggaran hukum. 

“Disini kami hanya ingin membuka komunikasi dengan pihak platform dan menyepakati kesepakatan yang sifatnya win-win solution. Kesepakatan yang dimaksud, yaitu di mana platform masih dapat berbisnis dengan aplikasinya, begitu juga dengan pihak Vidio Dot Com,” ujar Sunarsih mewakili pihak Vidio Dot Com.

Tetapi pada saat ini kesepakatan tersebut belum terjadi, masih banyak pelanggaran yang terjadi melalui platform tersebut. Sehingga pada kesempatan ini pihak dari Vidio Dot Com meminta dukungan dari DJKI dalam hal mekanisme kontrol terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.

“DJKI sudah lama melakukan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Sudah banyak situs yang ditutup. Di era digital seperti saat ini kita harus dapat bersaing untuk menghambat para pelaku melakukan pelanggaran. Jangan sampai mereka menganggap hal tersebut hal yang benar dikarenakan tidak adanya perlawanan dari luar,” jelas Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa.

Sebagai tindak lanjut, DJKI menyampaikan kepada pihak dari Vidio Dot Com untuk terus melaporkan seluruh tindakan pelanggaran yang ditemukan agar dapat diproses. Tidak hanya itu, DJKI juga akan mengusahakan agar kedepannya terdapat sebuah produk hukum bersifat konkrit yang dapat mendorong platform untuk melawan tindak pelanggaran tersebut. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya