DJKI Dukung Pemprov Jatim Bangun Klinik KI di Lima Bakorwil Jatim

Surabaya - Setelah sukses menggelar Seminar Keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Bali, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali menyelenggarakan kegiatan serupa bertempat di Shangri-La Hotel Surabaya pada tanggal 27 s.d. 28 September 2021. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman KI kepada masyarakat  dalam membangun suatu bisnis yang kompetitif.  

Kegiatan yang juga melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini dilatarbelakangi oleh kontribusi UKM dan Koperasi terhadap  Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebanyak 57,25% sehingga dapat dikatakan bahwa UKM dan Koperasi dianggap sebagai “tulang punggung” perekonomian Jawa Timur. 

“Adalah sebuah langkah yang keliru jika pelindungan KI baru diurus ketika bisnis sudah mulai tumbuh besar. Akibatnya, aset-aset penting perusahaan menjadi tidak terlindungi dari pembajakan pihak-pihak tak berwenang,” tegas Krismono, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dalam sambutannya, pada Senin (27/9/2021).  

Dengan demikian, pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga peluncuran Klinik KI Jawa Timur yang berlokasi di East Java Super Corridor (EJSC) di 5 (lima) Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yaitu Madiun, Bojonegoro, Malang, Pamekasan dan Jember yang diresmikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. 

“Klinik KI ini menjadi sangat bermanfaat karena menyadari bahwa nilai tambah perekonomian Jawa Timur bukan lagi sumber daya alam (SDA) melainkan sumber daya manusia (SDM),” ungkap Emil.  

Emil juga menjelaskan tujuan diadakannya Klinik KI di 5 Bakorwil Jawa Timur yaitu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berkonsultasi terkait KI agar masyarakat setempat dapat melindung KI nya dan terus meningkatkan bisnisnya agar terus dapat meningkatkan ekonomi bukan hanya kekayaan alam per kapita melainkan kekayaan intelektual per kapita. 

Di samping itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga memiliki pendapat yang sama bahwa Klinik KI di Jawa Timur akan mempermudah masyarakat dalam melindungi KI miliknya dimana hal ini memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran mau pencatatan KI.  

“Sebagaimana kita ketahui jika suatu negara ingin maju, maka KI di negara tersebut harus dikedepankan, itulah pentingnya mengapa masyarakat harus sadar akan pentingnya pelindungan KI dan tentunya Klinik KI di 5 Bakorwil Jawa Timur akan sangat bermanfaat,” tutup Daulat.  


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya