DJKI Dukung Pemprov Jatim Bangun Klinik KI di Lima Bakorwil Jatim

Surabaya - Setelah sukses menggelar Seminar Keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Bali, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali menyelenggarakan kegiatan serupa bertempat di Shangri-La Hotel Surabaya pada tanggal 27 s.d. 28 September 2021. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman KI kepada masyarakat  dalam membangun suatu bisnis yang kompetitif.  

Kegiatan yang juga melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini dilatarbelakangi oleh kontribusi UKM dan Koperasi terhadap  Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebanyak 57,25% sehingga dapat dikatakan bahwa UKM dan Koperasi dianggap sebagai “tulang punggung” perekonomian Jawa Timur. 

“Adalah sebuah langkah yang keliru jika pelindungan KI baru diurus ketika bisnis sudah mulai tumbuh besar. Akibatnya, aset-aset penting perusahaan menjadi tidak terlindungi dari pembajakan pihak-pihak tak berwenang,” tegas Krismono, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dalam sambutannya, pada Senin (27/9/2021).  

Dengan demikian, pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga peluncuran Klinik KI Jawa Timur yang berlokasi di East Java Super Corridor (EJSC) di 5 (lima) Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yaitu Madiun, Bojonegoro, Malang, Pamekasan dan Jember yang diresmikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. 

“Klinik KI ini menjadi sangat bermanfaat karena menyadari bahwa nilai tambah perekonomian Jawa Timur bukan lagi sumber daya alam (SDA) melainkan sumber daya manusia (SDM),” ungkap Emil.  

Emil juga menjelaskan tujuan diadakannya Klinik KI di 5 Bakorwil Jawa Timur yaitu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berkonsultasi terkait KI agar masyarakat setempat dapat melindung KI nya dan terus meningkatkan bisnisnya agar terus dapat meningkatkan ekonomi bukan hanya kekayaan alam per kapita melainkan kekayaan intelektual per kapita. 

Di samping itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga memiliki pendapat yang sama bahwa Klinik KI di Jawa Timur akan mempermudah masyarakat dalam melindungi KI miliknya dimana hal ini memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran mau pencatatan KI.  

“Sebagaimana kita ketahui jika suatu negara ingin maju, maka KI di negara tersebut harus dikedepankan, itulah pentingnya mengapa masyarakat harus sadar akan pentingnya pelindungan KI dan tentunya Klinik KI di 5 Bakorwil Jawa Timur akan sangat bermanfaat,” tutup Daulat.  


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya