Bandung – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, melakukan audiensi ke Rumah Batik Komar pada Kamis, 14 Februari 2025. Kunjungan ini menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri batik. Dalam kunjungan ini, DJKI juga melihat langsung bagaimana Batik Komar telah mengelola berbagai aspek KI, termasuk paten, merek, dan hak cipta sebagai bagian dari strategi komersialisasi dan pelestarian budaya.
Wakil Pemilik Usaha Batik Komar, Nouval Karim, menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk silaturahmi dan diskusi pengembangan KI. “Batik bukan hanya warisan budaya, tetapi juga merupakan kekayaan intelektual yang besar dan harus dilindungi agar tetap bisa dinikmati di masa mendatang. Kami percaya bahwa kolaborasi antara industri, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri batik,” ujarnya.
Batik Komar telah berhasil menembus pasar global dengan ekspor ke seluruh benua. Selain itu, Batik Komar juga aktif dalam edukasi batik dengan peserta sekitar 1.000 peserta setiap bulan, termasuk institusi pendidikan, komunitas, dan keluarga. Program edukasi ini mencakup praktik dasar membatik hingga kelas profesional yang memungkinkan peserta lebih mendalami seni batik secara teknis dan bisnis.
Razilu mengapresiasi inovasi Batik Komar, khususnya batik pendulum yang dikenal eksklusif. “Pak Komar tidak hanya menghasilkan satu jenis KI, tetapi juga memiliki paten, merek, dan hak cipta. Ini luar biasa karena tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga turut mengedukasi masyarakat serta melakukan utilisasi KI untuk komersialisasi yang berdampak positif bagi lingkungan,” kata Razilu.
Dalam kunjungan ini, DJKI juga meninjau langsung kawasan berbasis KI yang dikembangkan Batik Komar. Razilu menekankan pentingnya melihat langsung praktik pemanfaatan KI dalam industri kreatif guna mendorong peningkatan nilai tambah bagi para pelaku usaha di sektor batik.
Sebagai bagian dari komitmen pelindungan KI, kunjungan ini juga diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DJKI dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P. sebagai Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan, dan Sistem Informasi turut hadir dalam penandatanganan ini. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya pelindungan KI bagi karya-karya yang dihasilkan dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pelatihan.
DJKI terus mendorong industri kreatif untuk memanfaatkan sistem KI sebagai alat pelindungan dan strategi bisnis. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan industri seperti yang dilakukan Batik Komar, diharapkan pelindungan KI di sektor batik semakin kuat, sehingga warisan budaya ini tetap lestari dan memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025