Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum turut berpartisipasi dalam perayaan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2024 dengan membuka Booth Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Taman Mini Indonesia Indah pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam kegiatan tersebut, DJKI membuka konsultasi terkait dengan layanan merek, paten, hak cipta, dan desain industri. Hadi, salah satu pengunjung yang juga berprofesi sebagai mahasiswa dan seorang guru, merasa terbantu dengan adanya kegiatan konsultasi ini. Menurutnya banyak masyarakat yang masih belum mengetahui pentingnya melindungi karya.
“Masih banyak masyarakat yang memiliki kreativitas, tetapi tidak mencatatkan atau mendaftarkan karyanya. Padahal, dari apa yang telah mereka buat atau ciptakan memiliki dampak yang besar, salah satunya dalam segi materiil,” ucap Hadi.
“Ke depannya, saya berharap DJKI dapat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang lebih banyak lagi bagi masyarakat, sehingga pemahaman akan pentingnya KI dapat diketahui oleh masyarakat yang lebih luas lagi,” lanjutnya.
Selanjutnya, Agus, yang juga merupakan salah satu pengunjung, bertanya terkait dengan proses pendaftaran merek. Menurutnya, sebagai seseorang yang lahir di dunia pertanian, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara melindungi, mengembangkan, serta mempromosikan bisnisnya.
“Kegiatan ini sangat baik dalam membuka wawasan kami, para petani, bagaimana cara mendaftarkan label dari produk yang kami miliki. Menurut kami ini menjadi langkah awal dan yang sangat penting dalam mengembangkan bisnis yang dimiliki,” ujar Agus.
Di sisi yang sama, Erni Purnamasari selaku Analis Kebijakan Madya Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi seperti yang dilakukan pada hari ini sudah sering dilakukan oleh DJKI.
“Kegiatan konsultasi ini sudah sering kami lakukan, seperti saat kegiatan INACRAFT dan beberapa pameran lainnya. Harapannya, kegiatan ini selain dapat memperkenalkan KI kepada masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan pemahaman mereka terkait dengan KI,” pungkas Erni.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025