DJKI Dukung Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia untuk UMKM
Oleh Admin
DJKI Dukung Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia untuk UMKM
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diwakili oleh Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang dan Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama menghadiri acara Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Selasa (7/7/2020).
“Dukungan DJKI untuk UMKM di sini kami beri diskon 27 persen untuk merek, paten 28 persen, paten sederhana 25 persen, desain industri 31 persen, HC 50 persen,” ujar Dirjen KI Freddy Haris pada kesempatan yang berbeda.
Acara ini adalah kelanjutan dari rapat pembahasan melalui Zoom yang membahas tentang dukungan penuh oleh kementerian dan lembaga terhadap gerakan nasional #BanggaBuatanIndonesia yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2020 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka Jakarta.
Gerakan ini merupakan wujud dukungan pemerintah dan kerjasama dalam wadah digital untuk usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia yang saat ini tengah terdampak pandemi Covid-19.
“Mari kita jadikan UMKM tuan rumah di negeri sendiri dan tuan rumah yang bermatabat, berdikari dan inovatif, kita jangan pernah merasa kita ini negara yang tidak maju,” ajak Menkomarves, Luhut B. Pandjaitan.
DJKI Kemenkumham merupakan salah satu kementerian pendukung gerakan #BanggaBuatanIndonesia, di mana DJKI memberikan kemudahan pendaftaran merek, hak cipta, desain industri dan paten yang dimiliki oleh pelaku UMKM melalui tautan banggabuatanindonesia.dgip.go.id.
DJKI berusaha memberikan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara online agar para pelaku UMKM dapat mengakses dan mendaftarkan KI yang dimiliki terutama untuk merek dan desain mereka.
Selain kemudahan pendaftaran, DJKI juga memberikan insentif untuk para pelaku UMKM, yaitu dengan memberikan tarif permohonan yang lebih rendah dan terjangkau. Tarif pendaftaran KI oleh UMKM ini disertai dengan melampirkan surat keterangan UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Dinas terkait untuk pelaku UMKM yang bertempat di luar Jabodetabek.
Saat ini pendaftaran KI dari pelaku UMKM pada tahun 2020 sudah mencapai 2.924 untuk pendaftaran merek, 156 pendaftaran desain industri, 731 pendaftaran paten dan 7479 pencatatan hak cipta. Data statistik ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM semakin memiliki kesadaran untuk melindungi KI mereka, terutama pada bidang hak cipta dan merek yang mereka miliki.
Khusus di masa pandemi, DJKI telah meluncurkan Loket Virtual (Lokvid) yang dapat diakses masyarakat di loketvirtual.dgip.go.id. Loket ini tidak hanya memudahkan pelayanan masyarakat tetapi juga mengurangi pungutan liar dan sekaligus menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).