DJKI Dorong Transformasi Digital PBJ Berbasis KI

Semarang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) berbasis kekayaan intelektual (KI). Komitmen ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kegiatan Persiapan Rencana Umum dan Implementasi PBJ Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada 6 s.d. 10 Desember 2024 di Hotel Santika, Semarang.

Dalam sambutannya, Razilu menyampaikan bahwa DJKI telah menetapkan Tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat ekosistem KI dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis kreativitas.

“Transformasi digital dalam PBJ berbasis KI adalah langkah strategis untuk memastikan integritas, efisiensi, dan keberlanjutan proses pengadaan. Ekosistem pengadaan nasional harus menjunjung tinggi pelindungan KI sebagai bagian dari etika dan prinsip pengadaan,” tegas Razilu.

Pada kesempatan yang sama Deputi Transformasi Pengadaan Digital Patria Susantosa, sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa transformasi digital PBJ berbasis KI menjadi fokus utama, mengingat peran strategis DJKI dalam mendukung efisiensi dan keberlanjutan proses pengadaan.

Patria juga turut memaparkan manfaat dari implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sebagai platform utama dalam transformasi PBJ. Platform ini dirancang untuk menyederhanakan proses pengadaan yang kompleks menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara end-to-end.

“Katalog Elektronik Versi 6 memungkinkan semua proses, mulai dari pencarian produk hingga pembayaran, dilakukan secara digital. Hal ini mentransformasi proses pengadaan pemerintah menjadi lebih modern dan adaptif,” jelas Patria.

Razilu dan Patria sepakat bahwa transformasi digital PBJ berbasis teknologi kognitif dan analitik data merupakan kunci untuk memperkuat akuntabilitas, mencegah korupsi, dan menciptakan ekosistem pengadaan yang kredibel. Transformasi ini juga mendukung upaya DJKI dalam menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meningkatkan integrasi data dan kompetensi PBJ.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat memimpin penerapan kebijakan PBJ yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas, sekaligus mendorong reformasi birokrasi nasional dalam rangka mendukung Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045, dengan menjadikan KI sebagai elemen penting dalam ekosistem pengadaan nasional.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya