Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.
Provinsi Kalsel, khususnya Kota Banjarmasin, dinilai memiliki banyak potensi di bidang kekayaan intelektual (KI) yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. Di mana sektor tersebut dapat dioptimalkan melalui pelindungan KI sehingga dapat memajukan taraf hidup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha.
Melanjutkan usaha peningkatan dan pemanfaatan serta pelindungan KI, DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kalsel membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan hal tersebut. Oleh sebab itu, DJKI melakukan audiensi bersama dengan pemerintah daerah Banjarmasin yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Banjarmasin Ikhsan Budiman.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon mengatakan bahwa DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan UMKM di Kalimantan Selatan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman mengenai KI di daerah.
“Hari ini sampai dengan besok kami akan melakukan seminar keliling dengan topik pentingnya pelindungan merek yang mendatangkan narasumber langsung dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Di sini kami berharap para pelaku UMKM dapat memahami dengan lebih jelas mengenai pentingnya pelindungan KI,” ujar Yasmon.
Total permohonan KI di kota Banjarmasin hingga April 2024 adalah sebanyak 516 permohonan dengan permohonan Merek sebanyak 68 permohonan, Paten sebanyak 4 permohonan, dan Hak Cipta sebanyak 444 permohonan.
“Selain itu, terdapat beberapa permohonan pendaftaran merek kolektif Kota Banjarmasin yang saat ini masih dalam proses, antara lain Sasirangan Sungai Jingah Banjarmasin, Ketupat Sungai Baru Banjarmasin, dan Dekranasda Banjarmasin. Kita harapkan ketiga permohonan merek tersebut lancar dan dapat segera diterbitkan sertifikatnya,” ucap Yasmon.
KI sendiri memiliki hubungan erat dengan pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, KI juga sangat efektif untuk menciptakan keunggulan dalam industri pariwisata yang kompetitif dengan cara meningkatkan ekonomi kreatif melalui pelindungan KI. Oleh sebab itu, diharapkan perekonomian Kalsel khususnya Banjarmasin akan semakin meningkat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Ramlan Harun pun menambahkan bahwa Kanwil telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Pemkot Banjarmasin pada tahun 2023 untuk meningkatkan kolaborasi, salah satunya terkait KI.
“Kami telah beberapa kali melakukan sosialisasi dengan topik KI kepada siswa-siswi melalui program Guru KI (RuKI). Terakhir, kami juga telah melibatkan 150 siswa mengikuti program RuKI Bergerak dalam rangka Hari KI Sedunia Tahun 2024,” jelas Ramlan.
“Dalam hal ini, Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Pemkot Banjarmasin perlu mempererat kolaborasi guna merealisasikan MoU yang telah dilaksanakan agar dapat memetakan potensi KI yang belum didaftarkan,” tambahnya.
Di sisi yang sama, Sekda Pemkot Banjarmasin merespon positif rencana perluasan kolaborasi pada bidang KI di daerah Banjarmasin. Menurutnya Banjarmasin masih memiliki banyak potensi ekonomi kreatif yang belum terekspos. Dengan mengekspos potensi ekonomi kreatif di Banjarmasin maka menurutnya para pelaku usaha dan UMKM akan semakin diuntungkan.
“Mereka, para pelaku usaha dan UMKM, pemahaman mengenai KI-nya masih belum merata, sehingga sosialisasi dan edukasi akan pentingnya KI masih harus terus dilakukan untuk meningkatkan perekonomian bidang KI di Banjarmasin,” ungkap Ikhsan.
Selain itu, Banjarmasin juga telah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dapat dimanfaatkan bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami persilahkan kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk dapat turut berpartisipasi dengan membuka pelayanan publiknya di MPP tersebut, tidak hanya pelayanan terkait pendaftaran KI daja, mungkin juga bisa membuka layanan pembuatan paspor dan lainnya,” pungkasnya.
Dengan audiensi ini, diharapkan dapat membantu mengembangkan pelaku usaha atau UMKM di wilayah Banjarmasin, sehingga dapat berdampak pada pengembangan ekonomi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025