DJKI Dorong Peran Serta Para Pemangku Kepentingan Kalsel Melalui MIC

Banjarmasin - Membicarakan Kekayaan Intelektual (KI) pada suatu daerah, tentu saja tidak pernah lepas dari peran serta pemangku kepentingan untuk dapat mendorong pemanfaatannya secara maksimal.

“Mengenai aspek kolaborasi tadi, ternyata KI ini hanya ada bagian hulu, masih memerlukan proses yang panjang dan keterlibatan semua pihak terkait,” ujar Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi (RB) Iwan Kurniawan.

Hal tersebut disampaikan melalui acara pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Galaxy Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut Iwan, kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan agar karya - karya masyarakat, khususnya di Kalsel tidak hanya berhenti pada proses pencatatan atau pendaftaran saja, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutannya agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan nilai ekonomi dari KI yang dimiliki.

“Mari kita bantu para pemegang hak atas KI untuk dapat mewujudkan cita-citanya memperoleh nilai tambah untuk hak atas KI miliknya,” seru Iwan.

Selain itu, Iwan juga mengajak para pemerintah daerah di Kalsel yang memiliki banyak potensi indikasi geografis (IG) agar mendorong pemanfaatan KI tersebut untuk meningkatkan roda perekonomian di daerahnya, salah satunya dengan mendaftarkan satu merek yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat di daerah tersebut.



Oleh sebab itu, melalui MIC di Bumi Lambung Mangkurat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel ini diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut.

“Melalui MIC ini, lebih membumikan lagi terkait dengan kepedulian kita para birokrat tentang bagaimana menggerakkan pemerintah daerah terutama kabupaten dan kota agar masyarakatnya peduli mendaftarkan karyanya, sehingga jangan sampai kekayaan kita yang memiliki nilai komoditi ekspor diakui oleh wilayah lain,” harap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan MIC yang tengah diselenggarakan di Kalsel ini.



Menurutnya kegiatan ini dapat memberikan wawasan lebih untuk para pemangku kepentingan di daerahnya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan pendampingan terkait pelindungan KI.

“Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, saya harap akan memantapkan kolaborasi positif dalam upaya memberikan pelindungan dan mendorong kemajuan KI di Kalsel,” ungkap pria yang juga dikenal sebagai Paman Birin ini.

“Kami akan terus mendukung upaya besar ini sebagai langkah mewujudkan Kalsel maju,” pungkasnya. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya