DJKI Dorong Peningkatan Jumlah Paten Dalam Negeri di Tingkat Global Melalui PCT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) kembali menggelar Asistensi Teknis Tata Cara Permohonan Paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) pada 24-26 Oktober 2024 di Grand Mercure Hotel Kemayoran. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para inventor terkait sistem pendaftaran permohonan paten secara internasional melalui sistem PCT.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami menyampaikan pentingnya pemahaman tentang sistem PCT yang memungkinkan pemohon paten untuk mengajukan permohonan secara bersamaan di berbagai negara sekaligus tanpa kehilangan syarat kebaruan.

"Pelindungan paten saat ini telah menjadi isu global. Dengan lebih dari 150 negara anggota PCT, sistem ini sangat penting untuk pelindungan invensi khususnya bagi para inventor dalam negeri di tingkat internasional," ujar Lastami dalam sambutannya pada 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Lastami mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh para pemohon paten di Indonesia adalah kurangnya pemahaman terkait sistem PCT, termasuk perbedaan antara permohonan paten nasional dan internasional. 

"Banyak pemohon yang masih salah paham dan mengira bahwa PCT adalah bentuk pemberian paten internasional, padahal PCT ini hanya memfasilitasi proses pengajuan di berbagai negara," tambah Sri Lastami.

Semenjak Indonesia bergabung dengan PCT pada tahun 1997, jumlah permohonan paten internasional yang diajukan dari dalam negeri masih tergolong rendah. Lastami menjelaskan hingga saat ini baru terdapat 163 permohonan PCT yang diajukan dari Indonesia, dengan 109 di antaranya sudah dipublikasi secara internasional.

"Jumlah permohonan dari dalam negeri ini masih jauh di bawah negara-negara lain di ASEAN. Melalui asistensi ini kami berharap akan ada peningkatan signifikan bagi para inventor di Indonesia setiap tahunnya, sehingga ini akan berpengaruh juga dengan peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index yang saat ini berada pada peringkat 53," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Permohonan Paten Sonya Pau Adu menyampaikan kegiatan asistensi ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari perwakilan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, akademisi dari beberapa perguruan tinggi, dan badan usaha milik negara yang memiliki potensi paten dalam negeri yang tinggi.

“Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai proses dan persyaratan permohonan paten melalui PCT. Selain itu kami mengajak semua peserta untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait kendala yang mereka hadapi,” ujar Sonya.

“Kami harap kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan jumlah permohonan paten internasional yang diajukan dari Indonesia, serta mendorong inovasi yang berdaya saing di pasar global,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya