Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara mengadakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) dihadiri oleh para inventor dan perwakilan Universitas di Kota Manado.
“Proses pendaftaran paten kami menjadi panjang, karena keterbatasan pemahaman inventor dan pihak kampus dalam penulisan deskripsi paten. POSS ini sangat positif karena selain ada sosialisasi juga ada pendampingan drafting sehingga revisi penulisan deskripsi menjadi lebih cepat," jelas Maryke Alelo Direktur Politeknik Manado pada pembukaannya yang bertempat di Ruang teater Politeknik Manado pada tanggal 30 Juli 2024.
Pembukaan dilakukan oleh Maryke yang mengapresiasi DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang mengadakan kegiatan POSS. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan percepatan proses penyusunan draf paten yang akan langsung dilanjutkan ke proses permohonan paten atau paten sederhana, serta mengajak inventor untuk terus berinovasi dalam menyelesaikan permasalahan di bidang industri.
Pemeriksa Paten Utama DJKI, Sahat Manihuruk menyampaikan harapannya agar kunjungan tim pemeriksa dapat membantu meningkatkan jumlah permohonan paten di Manado. Dalam sesi paparan, Sahat menjelaskan tiga manfaat utama dari mendaftarkan paten.
“Pelindungan permohonan paten mendorong kreativitas para inventor, mengadopsi teknologi, meningkatkan investasi asing, serta pertumbuhan ekonomi dan industri dalam negeri,” ungkap Sahat.
Sekretaris Tim Kerja Publikasi dan Klasifikasi Paten Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Hermawan mengingatkan kewajiban inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Sejak permohonan paten disetujui atau granted, DJKI sudah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.
Pemohon yang telah menerima hak dengan menerima sertifikat paten, selanjutnya memiliki kewajiban membayar biaya tahunan patennya bagi pemohon dengan kategori umum atau bukan dari lembaga pendidikan.
“Kewajiban tersebut adalah pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan,” jelas Hermawan.
Keuntungan bagi pemegang paten dengan melakukan pemeliharaan paten adalah dapat memiliki hak ekonomi, yaitu komersialisasi dan memberikan lisensi kepada industri yang ingin menggunakan hasil invensi dari pemegang paten.
Pada kesempatan ini, turut diserahkan lima sertifikat paten untuk Politeknik Manado dan enam sertifikat paten untuk Universitas Manado oleh Pemeriksa Utama kepada salah satu tim inventor. Kegiatan dihadiri oleh 50 peserta dari Politeknik Manado, Universitas Manado, serta perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Manado. (Dms/Syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025