Jakarta - Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) tertarik berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait sistem pencatatan hak cipta di Indonesia.
Diskusi ini diwakili oleh Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI dengan Divisi Manajemen Informasi dan Divisi Hak Cipta dari MyIPO melalui aplikasi zoom pada Selasa, 10 Oktober 2023.
“Saat ini sistem pencatatan hak cipta di Indonesia menjadi lebih cepat dengan menggunakan metode Auto Approve yang dikenal dengan nama Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC),” ujar Koordinator Pengembangan Sistem DJKI Budi Pratomo Mahardiko.
Budi menjelaskan bahwa sistem tersebut hanya membutuhkan waktu 10 menit sejak pembayaran bagi para pemohon pencatatan hak cipta untuk mendapatkan surat pencatatan hak ciptanya. Pihaknya menyampaikan bahwa sejak diberlakukan POP HC pada tanggal 19 Desember 2021, jumlah permohonan hak cipta melalui sistem tersebut mencapai 214.577 hingga Oktober 2023.
Lebih lanjut, Budi juga menerangkan bahwa pencatatan hak cipta di Indonesia juga telah menggunakan teknologi tanda tangan digital yang diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu juga telah memanfaatkan teknologi Quick Response Code pada surat pencatatan untuk validasi data, sehingga dapat menjamin keamanan data permohonan hak cipta.
“Selain itu, kami juga sudah terintegrasi dengan sistem dari Kementerian Keuangan, sehingga pemohon hak cipta dapat melaksanakan pembayaran melalui berbagai macam channel pembayaran. Pembayaran tersebut juga langsung masuk ke Bendahara Negara,” jelas Budi.
Sementara itu, perwakilan dari MyIPO menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang telah dijalin selama ini dengan DJKI. MyIPO juga menyampaikan bahwa diskusi ini juga merupakan salah satu proses pembelajaran yang akan mendukung penyempurnaan sistem pencatatan hak cipta di MyIPO.
MyIPO berharap dengan adanya diskusi ini dapat menumbuhkan inovasi dan peningkatan dalam sistem pencatatan hak cipta bagi kedua belah pihak, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih prima terhadap karya-karya yang telah diciptakan oleh masyarakat di kedua negara. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Selasa, 26 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.
Senin, 25 November 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024