DJKI Diskusikan Perkembangan KI di Indonesia dengan USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pertemuan dengan U.S. Government Intellectual Property (IP) Interagency led by the United States Trade Representative (USTR) secara online melalui aplikasi Microsoft Teams pada Kamis, 22 Februari 2024.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami menyampaikan pertemuan ini merupakan tindak lanjut disposisi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas surat dari Economic Officer Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia terkait permintaan pertemuan online.

“Pertemuan ini merupakan ajang diskusi antara DJKI, Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) dengan USTR tentang perkembangan KI di Indonesia, khususnya di bidang penegakan hukumnya,” ujar Lastami.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan capaian yang telah diraih Satgas Ops KI. Sejumlah 53 kasus pelanggaran hak cipta telah ditangani oleh DJKI, jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 46 kasus.

“Selanjutnya, di tahun 2022 kami telah memberikan sertifikasi terhadap 88 mall, dan di tahun 2023 sejumlah 142 mall telah tersertifikasi dan 43 mall telah mendapatkan sertifikasi ulang, karena sertifikasi mall ini hanya berlaku satu tahun sejak keluarnya sertifikat,” terang Anom.

Lebih lanjut, untuk mendukung penegakan hukum di bidang KI, Anom menambahkan saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini sudah mengakomodir perkembangan yang ada, tetapi diperlukan adanya penguatan di beberapa aspek substansi. Oleh sebab itu, DJKI sudah merencanakan untuk melakukan revisi atas UU tersebut.

Anom menegaskan bahwa DJKI tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah pelanggaran KI, terutama pelanggaran hak cipta dari sistem eletronik atau online. Namun, ia menambahkan upaya tersebut tidak dapat dilakukan sepihak, mengingat pelanggaran secara online membutuhkan kerja sama baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengatasinya.

“Dalam UU Hak Cipta sudah dijelaskan dalam pasal 54 bahwa untuk mencegah pelanggaran hak cipta dan hak terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten,” ucap Anom. 

Menurutnya, hal tersebut sudah dilaksanakan dengan mengeluarkan Peraturan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Hak Cipta.

“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelindungan terhadap hak cipta dan hak terkait di dalam sistem elektronik atau online. Jika ada pelanggaran, maka konten tersebut dapat ditutup dan/atau hak akses pengguna dapat dicabut atau take down supaya memberikan efek jera dan mengurangi dampak pelanggaran agar tidak meluas,” jelas Anom.

Sementara itu, Deputy Assistant USTR for Innovation and Intellectual Property Michelle Yang menyampaikan apresiasinya terhadap upaya-upaya DJKI dalam memberantas pelanggaran KI di Indonesia setiap tahunnya.

“Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang tengah dilaksanakan oleh DJKI dan Satgas Ops dalam memerangi pelanggaran KI. Tidak lupa, kami mengapresiasi kerja sama yang telah dijalin selama ini, juga atas laporan-laporan tentang perkembangan KI di Indonesia pada setiap tahunnya,” pungkas Michelle Yang. (daw/dit)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya