DJKI dan WIPO Singapura Bahas Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR)

Singapura - Kunjungan delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ke Singapura membahas penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapura pada 8 Juni 2022.


Menurut Mr. Peter Willimot, Officer in charge WIPO Singapore Office (WSO) dan Ms Qiyao Dong, Representative of WIP Arbitration and Mediation Centre Singapore Office, ADR adalah topik yang penting karena memberikan keuntungan bagi kantor KI karena sifatnya yang fleksibel dan rahasia. 


“Penyelesaian di luar sidang memungkinkan kantor KI menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat karena pihak yang berperkara yang menentukan klausa dalam perjanjian mereka dan tentunya rahasia karena tidak perlu diketahui publik,” terang Peter.



Oleh karena itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan bahwa diperlukan pelatihan terkait ADR untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Anom mengharapkan WIPO dapat menyelenggarakan pelatihan ini bagi PPNS di DJKI. 


“Diharapkan dengan adanya training maupun berbagi pengalaman akan dapat meningkatkan kompetensi PPNS dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” katanya.   Peter menyampaikan bahwa WSO memiliki program pelatihan yang akan dilakukan dalam bentuk webinar terkait layanan online , e-commerce, sengketa nama domain. Program-program tersebut terbuka untuk dapat diikuti oleh para penyidik. 


“WSO  telah melakukan kegiatan baik pelatihan secara online selama tahun 2021 dan telah  dilakukan 40 webinar dan online forum. Webinar tersebut sangat berguna karena dapat dijadikan sebagai ajang diskusi untuk membahas permasalahan permasalahan di bidang KI,” lanjut Peter. 


Sementara itu, yang termasuk ADR antara lain adalah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Upaya- upaya tersebut juga menguntungkan para pihak yang berperkara karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan dana yang besar dalam penyelesaiannya. (kad/can)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya